Terungkap Perkerjaan PA Sebenarnya, Polisi Temukan Bukti Tertulis di KTP: Bukan Pebisnis dan Artis

Terkuak pekerjaan sesungguhnya PA (23), publik figur yang terlibat kasus prostitusi online di Batu, Jawa Timur.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
tribun jatim/luhur pambudi
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Leonard mengatakan, diduga sang mucikari mempunyai sistem manajemen sendiri.

"Melalui jaringan online. Jadi, ditelpon, ditawarkan. Ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," kata Leonard.

"Itu masih kami dalami karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," katanya menambahkan.

Soal detail tarif, transaksi, dan praktiknya, polisi akan menyampaikan setelah tahapan penyelidikan rampung.

"Kalau jumlah uang yang dibayar dan lama praktik ini berjalan itu masih materi pemeriksaan. Kami akan sampaikan setelah selesai," kata Leonard.

Mucikari Sah Jadi Tersangka

Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

Kasus Siswa SMK di Manado Tikam Guru hingga Tewas, Ada Tersangka Baru: Bantu Pelaku Keroyok Korban

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.

Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved