Artis Terjerat Narkoba
Jefri Nichol Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus Narkoba Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol, Senin (28/10/2019).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol, Senin (28/10/2019).
Aktor berusia 20 tahun itu akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi itu bakal digelar pada pukul 13.00.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantugan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Jefri Hardi pada persidangan sebelumnya, Senin (21/10/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Jefri, Aris, menilai Jaksa tidak 100 persen melihat fakta persidangan dalam menyampaikan tuntutannya.
"Menurut kami ada beberapa hal yang miss dari JPU. Pada fakta persidangan kan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," ujar Aris.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Iyut Bing Slamet Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi Tetap Buru Pemasok Sabu |
![]() |
---|
BNNK Jakarta Selatan Rekomendasikan Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
![]() |
---|
Pernah Diringkus Tahun 2019, Jamal Preman Pensiun Pakai Sabu Lagi Kini Tak Akan Direhabilitasi |
![]() |
---|
Artis Berinisial DS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa? |
![]() |
---|
Kata-kata Bijak Vitalia Sesha Sebelum Ditangkap Karena Narkoba Lagi, Singgung Perubahan di Kehidupan |
![]() |
---|