Modus Hilangkan Santet, Seorang Bapak Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil di Tangerang

Ferdy mengatakan, Junaidi sudah melancarkan aksi bejat ke anak kandungnya sejak satu tahun lalu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Junaidi (38) tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak sendiri, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Tak habis pikir, seorang bapak tega memperkosa anaknya sendiri selama setahun penuh sejak 2018, dengan modus menghilangkan santet di tubuh sang anak.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, memaparkan, bapak itu bernama Junaedi (38), sedangkan korban, anak kandungnya, berinisial NK (16).

Ferdy mengatakan, Junaidi sudah melancarkan aksi bejat ke anak kandungnya sejak satu tahun lalu.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018, atau satu yahun belakangan," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Modus yang digunakan Junaidi adalah dengan mengatakan bahwa putrinya sedang dalam pengaruh santet.

Cara menghilangkannya, dengan cara disetubuhi. Persetubuhan itupun dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat Rilis kasus pemerkosaan bapak kepada anak kandungnya di Mapolres Tangsel, 
Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat Rilis kasus pemerkosaan bapak kepada anak kandungnya di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

"Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.

2 Pekan Lagi Putusan Hakim, Jefri Nichol: Semoga Bisa Seadil-adilnya

Hari Sumpah Pemuda, Pemerintahan Kota Tangerang Janji Fasilitasi Kegiatan Muda-mudinya

Sekap Bos Hotel, Anggota Debt Collector Ini Peras Korban Rp 5 Juta Sebagai Uang Tunggu

Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved