Hakim Tunda Sidang Orangtua Gugat SMA Kolese Gonzaga Jaksel karena Anaknya Tak Naik Kelas
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Yustina Supatmi, orangtua murid di SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat pihak sekolah karena anaknya berinisial BB pelajar kelas XI, tidak naik kelas.
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika di konfirmasi, Rabu (30/10/2019).
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.
Ia menjelaskan, sidang perdana sudah digelar pada Senin (28/10/2019) dengan agenda pembacaan petitum.
Namun, Hakim menunda persidangan karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/11/2019).
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina menilai keputusan sekolah bahwa anaknya tidak berhak naik kelas adalah cacat hukum.
Ia juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina resmi mendaftarkan perkaranya tanggal 1 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi tersebut, perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.