Hakim Tunda Sidang Orangtua Gugat SMA Kolese Gonzaga Jaksel karena Anaknya Tak Naik Kelas
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Setelah didaftarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Yustina untuk disidangkan.
• Kronologi Bayi 2 Tahun Ditemukan Peluk Ibunya yang Sudah Meninggal 3 Hari Lalu di Kamar Indekos
Dalam petitum atau pokok tuntutannya, Yustina dan kuasa hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Keputusan para tergugat bahwa anak penggugat yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Selain itu, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Tidak hanya itu saja, Yustina dalam tuntutannya juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya.
"Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," ujar Yustina dalam gugatannya.
"Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah)," sambungnya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh PENGGUGAT," lanjutan.
"Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.
Kasus ini juga telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (28/10/2019).
Tim TribunJakarta.com kini masih menelusuri penyebab anak Yustina Supatmi tidak naik kelas XII SMA Kolese Gonzaga.
• Demo Tolak Kenaikan UMP DKI Rp 4,2 Juta, Massa Buruh Sempat Menerobos Masuk ke Gedung Balai Kota DKI
Susah Dibina, Puluhan Siswa Tak Naik Kelas
Di wilayah lainnya, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Sarolangun.