Sikap Alumni SMA Gonzaga Terkait Kasus Orangtua yang Tuntut Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas

Alumni SMA Kolese Gonzaga ( Ikagona) Jakarta Selatan nyatakan sikap terkait ada orangtua siswa yang tuntut sekolah karena anaknya tidak naik kelas.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi siswa SMA. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Alumni SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan turut membuka suara terkait ada orangtua siswa yang menuntut mantan sekolah mereka.

Berdasarkan surat bernomor 01/PR/IKAGONA/X/2019, Ikatan Alumni SMA Kolese Gonzaga (Ikagona) memberikan pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.

Dalam surat tersebut pengurus Ikagona belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dari pihak penggugat.

"Mengingat posisi Ikagona berada di luar struktur organisasi sekolah, Ikagona akan mengambil sikap dengan menghargai pihak SMA Gonzaga untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," isi dari surat tersebut yang ditandatangani Ketua Ikagona, Fransetya Hutabarat, tanggal 30 Oktober 2019.

Pengurus Ikagona juga meminta dukungan dan support kepada seluruh alumni untuk menjaga kondisi pemberitaan serta informasi di kalangan internal alumni.

Caranya dengan selalu bersikap positif, kondusif serta tidak membuat asumsi-asumsi serta pemberitaan yang bersifat negatif ataupun menyudutkan kedua belah pihak.

Surat dari Ikatan Alumni SMA Gonzaga (Ikagona) kepada seluruh alumni sekolah tersebut terkait kasus wali murid yang menuntut sekolah karena anaknya tidak naik kelas.
Surat dari Ikatan Alumni SMA Gonzaga (Ikagona) kepada seluruh alumni sekolah tersebut terkait kasus wali murid yang menuntut sekolah karena anaknya tidak naik kelas. (ISTIMEWA)

Tuntut Rp 551 Juta

Anaknya tidak naik kelas, seorang ibu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini terjadi di SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Seorang ibu bernama Yustina Supatmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sang anak tidak naik ke kelas XII.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina resmi mendaftarkan perkaranya tanggal 1 Oktober 2019.

Gugatan orang kepada SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas.
Gugatan orang kepada SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas. (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi tersebut, perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga menjadi pihak yang turut tergugat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved