Sindikat Narkoba Jaringan Batam-Surabaya-Jakarta Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Medaeng
Sindikat narkoba jaringan Batam-Surabaya-Jakarta yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Sindikat narkoba jaringan Batam-Surabaya-Jakarta yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Medaeng, Jawa Timur.
Hal itu dikatakan Kepala BNNP DKI Brigjen Pol Tagam Sinaga saat merilis kasus ini, Rabu (30/10/2019).
"Tersangka YMN (55) berperan sebagai pengendali. Posisinya di Jawa Timur," kata Tagam.
• Anaknya Tak Naik Kelas, Seorang Ibu Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta Kepada SMA Kolese Gonzaga Jaksel
Selain itu, lanjut dia, YMN juga menugasi tersangka kurir berinisial YYK (39) untuk membawa mobil Nissan Xtrail di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Namun, belum sempat membawa mobil tersebut, tim Berantas BNNP DKI pada Rabu (23/10/2019).
"Saat ini YMN sudah diamankan oleh pihak BNNP Jawa Timur," ujar Tagam.
Dalam pengungkapan ini, BNNP DKI mengamankan 15 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi.
Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua tersangka kurir narkoba, yakni AGS (29) dan YKK (39).
"Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat," ucap Tagam.
• Kebakaran Rumah di Dekat Stasiun Taman Kota Jakarta Barat, Para Penumpang KRL Panik
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dibawa dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan berlabuh di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Selanjutnya, jelas dia, 15 Kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan Xtrail bernopol B 1194 VVG.
"Tersangka AGS yang membawa mobil itu dari Pelabuhan Sunda Kepala. Sementara, YKK menunggu di Jalan Kali Besar," tuturnya.
"Jadi mereka ini kurir pengantar dan kurir penjemput," tambah dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)