UMP DKI Jakarta 2020
Besok, Pemprov Umumkan UMP DKI Jakarta 2020
Pemprov DKI akan mengumunkan besaran Upah Minium Provinsi (UMP) Jakarta 2020 pada Jumat (1/11/2019) besok
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI akan mengumunkan besaran Upah Minium Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat (1/11/2019) besok.
"Insya Allah kan sudah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan, tapi umumkan," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah, Kamis (31/10/2019).
Meski demikian, ia enggan membocorkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 yang akan diumumkan besok.
Namun, ia memastikan besarannya tidak akan jauh berbeda dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
• Jual Ganja dan Sabu, Pria 65 Tahun Diamankan Polsek Kemayoran
• Satpol PP Kota Tangerang Segel Tempat Biliar di Karawaci, Diduga Menjadi Sarang Maksiat
Dimana dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, ditetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional.
Jika mengalami kenaikan 8 persen, maka UMP DKI 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada 2020 mendatang.
Ini berarti, jumlah UMP DKI Jakarta 2020 meningkat sekira Rp 335.376,80 dibandingkan pada periode 2019.
"Iya, sekitar segitu (Rp 4,2 juta)," ujarnya saat dikonfirmasi.