Ditarik BPOM, Obat Ranitidin Tidak Lagi Diberikan Puskesmas Kramat Jati kepada Pasien
dr Inda Mutiara mengatakan seluruh obat yang mengandung Ranitidin dikarintina sesuai edaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Warga yang berobat ke Puskesmas Kecamatan Kramat Jati dipastikan tak diberi obat yang mengandung Ranitidin setelah BPOM menarik peredarannya pada awal Oktober 2019 lalu.
Kepala Puskesmas Kramat Jati dr. Inda Mutiara mengatakan seluruh obat yang mengandung Ranitidin dikarintina sesuai edaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Sudah dilokalisir, diamankan, langsung dikarantina kemarin obatnya. Sesuai edaran Dinas statusnya, status kuo, dikarantina tidak boleh diberikan lagi ke pasien," kata Inda di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).
Obat yang mengandung Ranitidin tak langsung dimusnahkan atau dikembalikan ke distributor karena menunggu intruksi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pun begitu, Inda menjamin Puskesmas Kramat Jati tak kesulitan obat mengganti Ranitidin yang merupakan 10 obat paling besar diberikan ke pasien.
"Pengganti banyak, dari Dinas juga memberikan edaran obat pengganti Ranitidin. Seperti Omeprazole, Antisida, yang pasti Ranitidin tidak diberikan lagi," ujarnya.
Hingga bulan Oktober 2019 ini, dyspepsia atau gangguan pencernaan merupakan satu dari 10 penyakit paling banyak yang dikeluhkan warga.
Ranitidin biasanya dikonsumsi untuk menurunkan produksi asam lambung pada pasien dengan kondisi seperti heartburn dan maag.
"Ranitidin biasanya diberikan ke pasien yang punya maag, tapi semenjak dilarang kita tidak memberikan obat ini lagi ke pasien," tuturnya.
• Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Sayatan Leher di Parkiran Bank
• Sopir Mengantuk, Truk Kontainer 18 Ton Terguling di Flyover Kranji
Sebelumnya, pertengahan September 2019 lembaga pengawas obat di Amerika dan Eropa mengeluarkan peringatan tentang temuan cemaran N-nitrosodimethylamin (NDMA).
NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin dapat terbentuk alami dan menurut hasil studi global nilai ambang batas cemaran NDMA diperbolehkan yakni 96 nanogram per hari.
Jika dikonsumsi melampaui ambang batas itu secara terus-menerus dalam waktu yang lama, NDMA akan bersifat karsinogenik atau memicu kanker.
BPOM sempat menerbitkan informasi awal bagi Tenaga Profesional Kesehatan pada 17 September 2019 terkait keamanan produk obat Ranitidin yang tercemar NDMA.