Driver Ojol Tewas Tersambar Kereta Api di Tangerang, Penerobos Palang Kereta Bisa Dipenjara 3 Bulan
Driver Ojol tewas karena tersambar kereta api di Stasiun Poris Tangerang, penerobos palang kereta api bisa dipenjara selama tiga bulan.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih banyak pengendara baik itu mobil atau sepeda motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya.
Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana.
Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru.
Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

• Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Terkait Anggaran Lem Aibon, Ini Tanggapan William
Pada pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai dututup, atau mendahulukan kereta api.
Berikut detailnya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
• Simak Bocoran Soal Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Karakteristik Pribadi Untuk CPNS 2019 dari BKD
Driver Ojol Tewas Usai Terobos Palang
Akibat menerobos palang pintu kereta Stasiun Poris Batuceper Tangerang, driver ojek online tewas tersambar kereta Bandara Soekarno-Hatta yang menuju Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pria tanpa identitas tersebut diketahui menerobos palang pintu kereta.
Karena tidak mendengarkan imbauan petugas pintu kereta, korban langsung masuk dan dari arah Tangerang melintas kereta bandara dengan nomor kereta 35-37 yang dikendarai oleh masinis M Badrul Munir.
Saksi mata sekaligus keamanan setempat, Deni mengatakan kejadian terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut dia, korban sudah diperingatkan oleh petugas, bahkan sempat dihalau tetapi korban tidak mengindahkan.
"Korban dari arah Daan Mogot mau ke arah Cipondoh, palang pintu sudah tertutup tapi korban menyelinap dari samping. Kebetulan kereta KRL dari Jakarta juga melintas, setelah melintas korban tidak melihat ada kereta Bandara akhirnya korban tertabrak," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
• Gara-gara Anggaran Lem Aibon Bocor, Anies Baswedan Salahkan E-Budgeting Ahok, Padahal KPK Memuji

Sementara itu, Kapolsek Batuceper Kompol Iwan Hidayat menuturkan, dirinya mendapatkan laporan dari petugas Stasiun Poris bahwa ada pengendara motor Honda Vario dengan nopol B 6612 VHI tertabrak kereta Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya dan petugas langsung menuju tempat kejadian, di sana korban sudah tergeletak akibat terseret kereta Bandara hingga 20 meter. Kita langsung melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang dibantu petugas dari Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolsek.
Iwan menjelaskan, dari informasi yang didapat, korban ini menerobos palang pintu kereta.
Padahal sudah dilarang tetapi korban memang tidak mematuhi imbauan petugas.
"Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang. Kami tidak menemukan identitas karena korban tidak membawa identitas, bagi keluarga korban bisa langsung ke Polres Metro Tangerang Kota dan juga RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pendataan," ungkap Iwan.
Iwan mengimbau, agar masyarakat taat terhadap peraturan.
Apalagi seperti palang pintu kereta seperti ini agar tidak menerobos, karena banyak masyarakat yang tidak sabar.
"Ini untuk pelajaran kita agar bersabar, jangan lupa untuk taat kepada peraturan lalulintas karena jika tidak maka akan bisa rugi diri sendiri," tegas Iwan.
Kejadian Serupa

Terjadi peristiwa pengendara sepeda motor terserempet commuter line di perlintasan kereta kawasan Cipayung, Pancoran Mas, Kota Depok, pagi hari tadi.
Akibatnya, seorang penumpang wanita yang duduk di jok belakang pun tewas di lokasi kejadian.
"Korban atas nama Titin Primarani (27), mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat," kata Kanit Laka Polresta Depok Iptu Joko dikonfirmasi, Selasa (21/10/2019).
Joko mengatakan, awal mula kecelakaan nahas tersebut berawal ketika korban yang dibonceng sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi B 6881 VBX oleh suaminya Akhmad Sauqie (30) melintas di lokasi kejadian.
Ketika hendak menyeberang perlintasan, Akhmad Sauqie tidak sadar ada kereta commuter line yang bersamaan melintas.
Kecelakaan pun tak terhindarkan, kedua korban terserempet dan sempat terseret beberapa motor.
Akibat kejadian tersebut, pengendara Akhmad Sauqie pun mengalami luka berat berupa patah tulang punggung dan harus menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit.
"Korban pengendara mengalami luka berat patah dibagian punggung, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit," tutur Joko.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Unit Laka Polresta Depok dan tengah didalami penyebabnya. (TribunJakarta.com/Kompas.com)