Lantang Sebut Tak Akan Bisa Memuji Jokowi, Haikal Hassan Ungkap Alasannya: Mau Puji yang Mana?

Penceramah Haikal Hassan lantang mengakui tak akan pernah bisa memuji Presiden Jokowi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Youtube TV One
Penceramah Haikal Hassan lantang mengakui tak akan pernah bisa memuji Presiden Jokowi. 

"Jadi mohon maaf kita pernah bisa memuji keterbelakangan soal itu,"tambahnya.

Mendengar pernyataan Haikal Hassan, Ali Ngabalin hanya diam sambil mencatat sesuatu di atas kertas.

Betrand Peto Nangis Memintanya Hadir di Acara Sekolah, Ruben Onsu Korbankan Ini: Demi Putra Tercinta

 SIMAK VIDEONYA:

Bantah Ada Buzzer dari Kelompoknya, Haikal Hassan Emosional 

Ketua II Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan mengungkapkan hukum buzzer bayaran bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam.

Sedangkan, buzzer merupakan bahasa Inggris yang berarti lonceng, bel atau alarm jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Secara harfiah, buzzer adalah alat yang digunakan untuk mengumumkan sesuatu untuk mengumpulkan seseorang secara masif dengan berbagai motif, mulai dari motif bisnis hingga politik.

Hukum dalam Islam menjadi buzzer bayaran diungkapkan oleh Haikal Hassan saat menjadi bintang tamu acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (7/10/2019).

Mulanya, Haikal menyinggung kabar adanya buzzer istana dengan buzzer Kertanegara.

Buzzer istana diidentikkan dengan pihak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedangkan buzzer Kertanegara yang identik dengan Mantan Calon Presiden, Prabowo Subianto.

Persaingan antara Jokowi dan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin diketahui berlangsung panas, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Haikal Hassan menjelaskan bahwa hukum buzzer bayaran dalam Islam adalah haram.

"Kita denger ada buzzer istana ada buzzer Kertanegara."

"Saya bersumpah demi Allah disaksikan semua orang Bang Karni. Buzzer bayaran dalam Islam itu hukumnya haram dan tidak satupun kami mengeluarkan buzzer bayaran," tegas Haikal lantang dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.

Lantas, Haikal mengumandangkan ayat Al Quran surat Al Humazah ayat 1-3 sebagai penguat argumennya.

Bahwa pengumpat dan pencela itu merupakan hal yang celaka.

"Wailul Likulli Humazatil Humazah Alladzi jama'ama wala dadah yahsabu anna mah'aladah, itu haram, dibayar itu haram," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved