Sabu yang Diselundupkan dalam Kelamin Membongkar Jaringan Narkoba Asal Thailand di Indonesia
AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Chencira berperan sebagai kurir ke Indonesia. Chencira dikendalikan oleh pengirim dari Thailand
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Penangkapan Chencira Aehitanon (21), warga negara Thailand, yang menyelundupkan sabu dalam kelamin ke Indonesia, mengungkap jaringan narkoba asal Thailand di Indonesia.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Chencira berperan sebagai kurir ke Indonesia. Chencira dikendalikan oleh pengirim dari Thailand.
"Tersangka ini merupakan kurir ada yang mengendalikan dari Thailand," ujar Ferdy saat gelar rilis kasus narkoba itu didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019).
Edy menambahkan, Chencira tidak bisa bahasa Inggris ataupun Indonesia.
Di Indonesia, ia juga akan berhubungan dengan WNA Thailand lain.
"Jadi orang Thailand di sana komunikasi dengan orang Thailand yang ada di sini," ujar Edy.
• Surya Paloh Bantah Pertemuannya dengan Presiden PKS Bahas Strategi Pemilu 2024
• Pemilik Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polsek Kemayoran Beli Senpi dari Toko Online
Edy mengatakan, pihaknya akan menggali lebih dalam jaringan narkoba WNA Thailand di Indonesia itu.
"Kita masih kembangkan lagi," ujarnya.
Edy mengatakan, Chencira ditangkap di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam keadaan sabu itu sudah dikeluarkan dari kemaluannya.
Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan, didapatlah tersangka lain sebanyak empat orang di bilangan Cinere, Depok.
Keempat tersangka lain adalah: Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25) dan Muhamad Samlawi (28).
Dari keempat tersangka laki-laki di atas, diamankan ganja seberat 1,5 kilogram.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.