Geledah Kediaman Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api Rakitan
Ketika kediamannya digeledah, ternyata pelaku tidak hanya menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja, tetapi juga kedapatan menyimpan sejumlah senjata api
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perakit sekaligus penjual senjata api ilegal dicokok Unit Reskrim Polsek Ciputat di sebuah rumah Komplek Kostrad, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti, menjelaskan, penangkapan pelaku Cahyo Muhammad Rafli (26) bermula dari informasi pengembangan penyalahgunaan narkotika.
Ketika kediamannya digeledah, ternyata pelaku tidak hanya menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja, tetapi juga kedapatan menyimpan sejumlah senjata api rakitan.
Awalnya, petugas menemukan ganja yang diselipkan di sebuah kursi di ruang tamu.
Kemudian pelaku juga mengaku menyimpan sabu di lemari kamar tidurnya.
Ketika menggeledah kamar tidur pelaku, polisi juga mendapati berbagai senjata api hasil rakitan pelaku.
"Tersangka menunjukkan tempat menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam laci kabinet di kamar tidurnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur rumah tersangka ditemukan juga beberapa unit pistol," kata Erwin, Jumat (1/11/2019).
• Jakarta Sneaker Hub Hadir Lagi, Sepatu Langka Incaran Kolektor Bakal Dijual dengan Harga Spesial
• Fasilitasi Peserta Unjuk Rasa, Polres Metro Jakarta Selatan Sediakan Bus Aspirasi Rakyat
Dari hasil penggeledahan kediaman pelaku, sebanyak enam senjata api rakitan berbagai jenis ditemukan di dalam kamar pelaku lengkap dengan puluhan butir peluru.
"Barang buktinya satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, dua unit pistol Revolver WG708 serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL, dan dua grid pistol revolver," jelas Erwin.
Polisi juga menyita tiga plastik klip sabu yang memiliki berat 10,1 gram dan satu bungkus coklat berisi ganja dengan berat 2,53 gram.
Dengan bukti kepemilikan narkoba dan senjata itu, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengedar Narkoba dan Penjual Senpi Rakitan Diringkus di Pesanggrahan