Kontroversi Anggaran DKI Jakarta
Heboh Anggaran Rp 5 M, Kadis Pariwisata DKI Mundur: Pensiun Masih Lama, Gaji Berkurang Puluhan Juta
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI (Disparbud) Jakarta Edy Junaedi mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI (Disparbud) Jakarta Edy Junaedi mengundurkan diri dari jabatannya.
Edy menjadi sorotan setelah usulan anggaran Rp 5 Miliar untuk influencer terkuak.
Dia mengundurkan diri sejak Kamis (31/10/2019).
TribunJakarta.com mengutip Kompas.com terkait pengunduran diri tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menuturkan, Edy mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
"Per tanggal 31 semalam dia mengundurkan diri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Chaidir menyatakan tidak ada yang menekan Edy untuk mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri ini terjadi setelah heboh anggaran Rp 5 miliar untuk influencer.

Meski demikian, Chaidir membantah pengunduran diri Edy berkaitan dengan kasus anggaran Rp 5 miliar untuk membayar influencer dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Tidaklah, tidak ada kaitan ke situ (anggaran influencer). Dia mau mengundurkan diri saja, mengundurkan diri atas permintaan sendiri," kata Chaidir.
Setelah melepas jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata, lanjut Chaidir, Edy ingin menjadi staf Dinas Pariwisata di anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," ucap Chaidir.
Saat dihubungi pada Jumat siang, nomor ponsel Edy tidak bisa dihubungi.
Sebelum Edy mengundurkan diri, anggaran influencer di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta disoroti banyak pihak dan viral di media sosial.
Dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020, anggaran sebesar Rp 5 miliar ditulis untuk membayar lima influencer.
Edy sempat menanggapi anggaran tersebut.
Dia menyatakan, anggaran Rp 5 miliar bukan hanya untuk biaya influencer.
"Saya luruskan, anggaran itu bukan satu influencer Rp 1 miliar. Di dalamnya itu ada macam-macam, ada belanja event dan biaya publikasi," ujar Edy, Senin (28/10/2019).
Edy menyampaikan, kegiatan tersebut sudah diterapkan bertahun-tahun.
Namun, anggaran itu akhirnya dicoret dari rancangan KUA-PPAS 2020 pada awal Oktober lalu dan dialihkan untuk anggaran balap mobil listrik Formula E 2020.
Edy Ingin Jadi Staf Anjungan DKI Jakarta di TMII
Edy disebut ingin menjadi staf di anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," ujar Chaidir saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Menurut Chaidir, Edy mundur tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Chaidir membantah pengunduran diri Edy berkaitan dengan kasus anggaran Rp 5 miliar untuk membayar influencer dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
"Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, siapa yang mau tekan menekan," kata Chaidir.
Dikutip dari Kompas.com, Edy mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (31/10/2019). Surat pengunduran diri disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Sebelum Edy mengundurkan diri, anggaran influencer di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta disoroti banyak pihak dan viral di media sosial.
Dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020, anggaran sebesar Rp 5 miliar ditulis untuk membayar lima influencer.
Gaji Turun Puluhan Juta

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi disebut mundur dari jabatannya dan ingin menjadi staf anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Jika benar mundur dari jabatan, Edy tidak lagi mendapat tunjangan jabatan dan transportasi. Besaran gaji yang diterima tiap bulannya pun akan turun.
Besar penurunannya disebut bisa mencapai Rp 35 juta.
"Kalau (gaji) kadis sekitar Rp 50 jutaan kurang lebih, semua, itu take home pay. Dia sekarang tinggal di kisaran Rp 15 juta atau Rp 18 juta," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
• Persib Bandung Ungguli Tuan Rumah Kalteng Putra 0-1 di Babak Pertama
• Prostitusi ABG di Kabupaten Bangka, Ada Cerita di Kamar Hotel No 116 dan Jual Diri Gara-gara Mami
• Sesuai Hitungan UMK Kabupaten Tangerang 2020 Rp 4.206.682, Pemkab: Buruh Ngotot Minta Lebih Biasa
• Profil Sri Mahendra Satria Wirawan, Kepala Bappeda DKI Jakarta yang Mundur Setelah 10 Bulan Menjabat
Chaidir menjelaskan, setelah menjadi staf, Edy hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai golongannya.
"(Dapat) gaji pokok plus TKD sesuai pangkat dan golongan," kata Chaidir. Sebagai staf biasa, usia pensiun Edy juga maju dua tahun menjadi 58 tahun.
Padahal, jika Edy tetap menjadi kepala dinas atau jabatan eselon II, usia pensiunnya di umur 60 tahun.
Masa kerja Edy hingga pensiun pun masih lama. "(Edy) kelahiran tahun 1976, muda, baru 43 tahun. (Pensiunnya) masih 16 tahun lagi," ucap Chaidir. (Kompas.com)