Lebih Dari Sepekan, Masih Banyak Pelanggar Terjaring Operasi Zebra
Dengan sidang di tempat, pelanggar lalu lintas tidak perlu direpotkan ke pengadilan dan menunggu 15 hari untuk sidang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lebih dari sepekan berlangsung, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas saat terjaring Operasi Zebra.
Satu diantaranya terlihat di sekitar Perempatan Tomang, Jakarta Barat.
Hanya dalam kurun waktu satu jam, ada sebanyak 48 pengendara yang ditindak.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 27 pengendara sepeda motor dan 21 pengendara mobil.
"Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. Mereka tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, telat bayar pajak," kata Hari di lokasi, Jumat (1/11/2019).
Setelah diberikan surat tilang, sebagian dari pengendara pun langsung menjalani sidang di tempat yang diadakan di kolong Flyover Tomang.
Sedangkan yang belum membayar pajak kendaraan diarahkan untuk membayarnya di mobil Samsat Keliling Jakarta Barat yang juga tersedia di depan lokasi sidang.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, kegiatan sidang di tempat hari ini merupakan yang perdana diadakan Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Bank BRI untuk tempat pengendara membayar denda pelanggarannya digandeng dalam kegiatan ini.
Dengan sidang di tempat, pelanggar lalu lintas tidak perlu direpotkan ke pengadilan dan menunggu 15 hari untuk sidang.
Sedangkan bagi pengendara tak menjalani sidang di tempat tetap bisa mengambil surat kendaraannya saat menjalani persidangan di Pengadilan.
Selain di Tomang, ada pula program serupa di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Program ini diharapkan bisa bantu masyarakat percepat proses perkara jadi tidak harus datang ke pengadilan," kata Fahri.
Adapun untuk Operasi Zebra masih akan berlangsung hingga 5 November 2019.