UMK Depok 2020
Sedang Digodok, UMK Kota Depok Masih Rp 3.872.551
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Jhorgi mengatakan, saat ini UMK di Kota Depok masih diangka Rp 3.872.551.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Rencana kenaikan upah minimum kota atau UMK Depok 2020, masih dalam tahap penggodokan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Jhorgi mengatakan, saat ini UMK di Kota Depok masih diangka Rp 3.872.551.
"Masih belum ditetapkan, sedang digodok dan masih di angka Rp 3.872.551," ujar Manto dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).
Manto mengatakan, pihaknya tengah menunggu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat.
"Jadi setelah UMP ditetapkan, baru UMK digodok dan ditetapkan," katanya.
Lanjut Manto, Dewan Pengupahan Kota Depok melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam proses penggodokan UMK Depok 2020 tersebut.
• Simak Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan November 2019: Redmi Mulai Rp 1,2 Juta
• Laga Persebaya vs PSM Terancam Tak Digelar Sesuai Jadwal, Juku Eja Berpeluang Menang WO
• Balita Ini Tewas Karena Pendarahan Lambung: Ternyata Dianiaya Ayah Tiri Karena Pipis Sembarangan
Apabila sudah ada kesepakatan, nantinya draft rekomendasi UMK akan diserahkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Harus ada kesepakatan antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah."
"Hasil itu nanti kami membuat draft rekomendasi Wali Kota pada Gubernur, nah nanti yang menetapkan UMK nya Gubernur," terang dia.