Polisi Bakal Tindak Penyerobot Trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya
Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan, trotoar bukan tempat parkir.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pihak Kepolisian bakal menindak pengemudi kendaraan bermotor yang menyerobot trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan, trotoar bukan tempat parkir.
Ia menambahkan, trotoar merupakan hak dan salah satu fasilitas pejalan kaki.
"Jadi untuk yang melanggar itu akan kami tertibkan. Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan juga," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
"Kami akan lakukan upaya-upaya persuasif sampai lakukan tindakan," tambahnya.
• Fraksi PKS DPRD DKI Sebut Kekosongan Wagub Jadi Penyebab Kisruh Anggaran 2020
Sebelumnya, sejumlah mobil dan sepeda motor tampak memenuhi trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya.
Pantauan TribunJakarta.com, trotoar di seberang ruko Ace Hardware dijadikan lahan parkir.
Mobil dan motor terparkir di trotoar hingga menutupi guiding block yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tuna netra.
Lantaran trotoar yang tertutup kendaraan, para pejalan kaki terpaksa melintas di bahu jalan.