Mengenal Zona Hijau, Kuning, dan Merah Saat Car Free Day di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, zona hijau adalah kawasan yang diperbolehkan bagi PKL untuk berdagang.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Semenjak adanya sistem zona hijau, kuning, dan merah, kegiatan Car Free Day kini terpantau lebih tertata.
Pedagang Kaki Lima (PKL) tak lagi berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan MH Thamrin, Dukuh Atas, dan kawasan Sarinah Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
• Anies Baswedan Apresiasi PKL yang Kooperatif saat Berjualan di Car Free Day Sudirman-Thamrin
Lantas, apa itu zona hijau, kuning, dan zona merah?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, zona hijau adalah kawasan yang diperbolehkan bagi PKL untuk berdagang.
Zona hijau, di antaranya;
1. Jalan Karet Pasar Baru Timur III
2. Jalan Galunggung
3. Jalan Teluk Betung
4. Jalan Blora
5. Jalan Sumenep
6. Jalan Kebon Kacang
7. Jalan Sunda
Anies melanjutkan, zona Kuning merupakan kawasan yang juga diperbolehkan berdagang untuk PKL. Namun berbeda lokasinya dengan zona hijau.
Zona kuning, di antaranya;