50 Unit Mobil Mewah di Jakarta Timur Tunggak Pajak di Antaranya Milik Artis: Lamborghini dan Tesla
Unit yang dimiliki wajib pajak yang menunggak itu di antaranya pemilik Lamborghini Aventador SVJ, Ferrari, Tesla Model 3 dan Mercedez-Benz S600.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Sebanyak 50 dari 121 pemilik mobil mewah yang berdomisili di perumahan elit wilayah Jakarta Timur hingga kini tercatat menunggak pajak unit kendaraannya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan jumlah tersebut berasal dari pendataan yang dilakukan pihaknya.
"Mobil mewah di ada Jakarta Timur ada 121 unit. Masih ada 50 unit mobil mewah lagi yang belum dibayarkan pajaknya oleh pemilik," kata Iwan di Makasar, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Unit yang dimiliki wajib pajak yang menunggak itu di antaranya pemilik Lamborghini Aventador SVJ, Ferrari, Tesla Model 3 dan Mercedez-Benz S600.
Iwan menuturkan total nilai tunggakan pajak 50 pemilik mobil mewah tersebut lebih dari Rp 1,5 miliar yang beberapa di antaranya termasuk artis.
"Beberapa punya artis dan pribadi, yang pribadi kebanyakan alasannya bernaung di perusahaan. Kenapa? Karena enggak ada pajak progressifnya kalau atas nama perusahaan," ujarnya.
• Setelah Lem Aibon, DPRD DKI Jakarta Soroti Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Tiap RW
• Edson Tavares Ingin Persija Jakarta Balaskan Dendam Atas Semen Padang di Liga 1 2019
• Kisah Lessi, Diusir Menantu Kini Menjadi Pemulung di Sekitar Jakarta Timur Hingga Bekasi
Target pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur ditarget Rp 3 triliun, namun hingga akhir tahun ini baru tercapai 85 persen atau Rp 2,5 miliar.
Selain menemui wajib pajak, guna mengejar target Iwan menyebutkan pihaknya bekerja sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur dengan menggelar sidang di lokasi razia.
"Ini salah satu cara untuk menstimulan atau menaikan pemasukan pajak daerah. Sasarannya tentu saja penunggak pajak kendaraan bermotor baik motor maupun mobil," tuturnya.