Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Maling Motor Bersenjata Api Spesialis Honda Beat Dibekuk di Tamansari
Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis Honda Beat yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Gunakan Senjata api

Kendati menyasar motor yang terparkir, Ruly menuturkan sindikat ini melengkapi aksinya dengan senjata api rakitan.
Saat ini, senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu hitam dan dua pucuk peluru kaliber 9 mm turut diamankan polisi.
Adapun senjata api tersebut dibeli secara patungan oleh tersangka Arifin dan DO yang merupakan kakak beradik di daerah Lampung seharga Rp 5 juta.
"Sampai saat ini belum ada korban dari senjata api tersebut, tapi mereka selalu membawanya, ketika ada yang menghalangi maka akan digunakan," kata Ruly.
• Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Metro Jaksel Simpan Belasan Kg Ganja di Dus Air Mineral
• Sensasi Nonton Film Rasa Bioskop Pribadi Kelas Premiere di Subtitles: Bisa Ngemil Selonjoran di Sofa
Ruly menuturkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Arifin dan DO yang memiliki senjata api ilegal ditambahkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.