Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Maling Motor Bersenjata Api Spesialis Honda Beat Dibekuk di Tamansari

Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis Honda Beat yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menunjukan barang bukti senjata api rakitan yang didapat dari sindikat spesialis Honda Beat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis Honda Beat yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra menuturkan, dari enam tersangka yang diamankan, terdapat satu wanita berinisial DO (24) dan anak di bawah umur berinisial ADI (17).

Polisi menunjukan barang bukti senjata api rakitan yang didapat dari sindikat spesialis Honda Beat.
Polisi menunjukan barang bukti senjata api rakitan yang didapat dari sindikat spesialis Honda Beat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sedangkan kepala dari sindikat asal Lampung ini yakni Arifin (22) dan Rizal (25) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Sebab, keduanya berusaha menyerang petugas dengan senjata api saat hendak dibekuk di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/11/2019) dini hari.

Sementara untuk dua pelaku lain berinisial A (23) dan AGS (20).

"Dan tersangka A ini adalah residivis kasus serupa yang mendapat vonis dua tahun pada 2016 lalu," kata Ruly saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Tamansari, Glodok, Jakarta Barat, Senin (4/11/2019).

Ruly mengatakan, sindikat ini terungkap lantaran pada Jumat (1/11/2019) lalu kembali menggasak sepeda motor Honda Beat.

Kali ini, korbannya adalah warga di Jalan Ibrahim Dalam, Tangki, Tamansari.

"Setelah korban melaporkan kasus ini, Unit Reskrim langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di sebuah hotel di kawasan Tamansari," kata Ruly.

Spesialis Honda Beat

Polisi menunjukan barang bukti senjata api rakitan yang didapat dari sindikat spesialis Honda Beat.
Polisi menunjukan barang bukti senjata api rakitan yang didapat dari sindikat spesialis Honda Beat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Ruly mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jakarta dan Tangerang dengan selalu menyasar Honda Beat.

Alasannya, lantaran motor tersebut peminatnya cukup tinggi tinggi di pasaran.

Lima diantara motor hasil curian sindikat ini pun turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Apabila berhasil, motor curian ini langsung dijual kepada seseorang yang masih DPO seharga Rp 2-2,5 juta dan uangnya dibagikan untuk kehidupan mereka sehari-hari," kata Ruly.

Gunakan Senjata api

Senjata api rakitan milik pelaku Curanmor yang diamankan pihak kepolisian.
Ilustrasi:Senjata api rakitan milik pelaku Curanmor yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Pusat)

Kendati menyasar motor yang terparkir, Ruly menuturkan sindikat ini melengkapi aksinya dengan senjata api rakitan.

Saat ini, senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu hitam dan dua pucuk peluru kaliber 9 mm turut diamankan polisi.

Adapun senjata api tersebut dibeli secara patungan oleh tersangka Arifin dan DO yang merupakan kakak beradik di daerah Lampung seharga Rp 5 juta.

"Sampai saat ini belum ada korban dari senjata api tersebut, tapi mereka selalu membawanya, ketika ada yang menghalangi maka akan digunakan," kata Ruly.

Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Metro Jaksel Simpan Belasan Kg Ganja di Dus Air Mineral

Sensasi Nonton Film Rasa Bioskop Pribadi Kelas Premiere di Subtitles: Bisa Ngemil Selonjoran di Sofa

Ruly menuturkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Arifin dan DO yang memiliki senjata api ilegal ditambahkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved