Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Terkejut Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS
Sofyan Basir 

Terdengar isak tangis baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.

Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.

Ruang sidang menjadi riuh dan gaduh oleh ucapan syukur dari para pengunjung tersebut.

"Alhamdulillah! Alhamdulillah!" sebagaimana terdengar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Saking gaduhnya, bahkan majelis hakim sempat meminta agar para pengunjung tenang.

Tidak hanya itu, bahkan tim kuasa hukum juga ikut meminta para pengunjung tenang.

Namun, karena tak kunjung tenang, hakim tetap meneruskan membacakan putusannya.

"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung Usai Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved