Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Rekam Jejak & Daftar Kekayaan Mantan Dirut PLN Capai Rp 119 Miliar
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sosok mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas.
Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
TONTON JUGA:
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
• 5.203 Formasi CPNS 2019 Kejaksaan RI Dibuka, Lihat di Sini Daftar Lengkap Formasinya!
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Ia diduga secara aktif menghadiri sejumlah pertemuan dengan Eni, Idrus, dan Kotjo.
Hingga Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
KPK memandang pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intensif membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.
Dalam sejumlah pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Beberapa di antaranya, terkait Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian, Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.
Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sofyan Basir juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Lantas bagaimana rekam jejak Sofyan Basir selama ini?
• Masih Ragu Ikut CPNS 2019? Lihat Daftar Gaji PNS dari Tertinggi Hingga Terendah, Tunjangan Berlipat
Dirangkum berbagai sumber, Sofyan Basir rupanya meraih gelar Diploma dari STAK Trisakti, Jakarta pada 1980, dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Ganesha, Jakarta pada 2010.
Ia bahkan menyabet gelar Doktor Kehormatan diperoleh dari Universitas Trisakti, Jakarta pada 2012.
Sebelum menduduki Dirut PLN, Sofyan Basir ternyata seorang bankir yang cukup disegani.

Sofyan Basir rupanya merintis kariernya di dunia perbankan sejak 1981 di Bank Duta.
Karier perbankan Sofyan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, dilanjutkan pada 1986 bergabung dengan Bank Bukopin.
• 3.532 Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Dibuka untuk Lulusan SMA, Segera Cek Link Download Surat Lamaran
Sofyan Basir juga tercatat pernah bergabung di Bank BRI.
Sofyan Basir telah menduduki beberapa jabatan manajerial di Bank Bukopin termasuk Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan Pemimpin Cabang di beberapa kota besar Indonesia.
Pria kelahiran 2 Mei 1958 ini ternyata pernah mengenyam pelatihan dan pendidikan di bidang perbankan, berikut diantaranya:
-Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt)
-Eksekutif Manajemen Risiko, ABN Amro (Denpasar)
-Islamic Finance Forum (Swiss)
-Seminar Business Continuity Planning, Ernst & Young SESPIBANK (Jakarta)
-Strategy Development Session, IBM
-Structuring Loans & Short Term, The Institute Banking & Finance.
• Gading Marten Tersenyum Ditanya Hubungannya dengan Juria Hartmans: Dia Tipe Gue Banget
Harta Kekayaan Sofyan Basir
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sofyan Basir tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 119.962.588.941.
Sofyan Basir terakhir diketahui melaporkan hartanya pada 31 Juli 2018.

Sofyan Basir diketahui memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi dan Jakarta Pusat, harganya mencapai Rp 37.166.351.231.
• Kekayaan Ketua Umum PSSI M Iriawan Rp 8,1 miliar, Terungkap Iwan Bule Punya Sejumlah Tanah di Bogor
Selain itu, Sofyan Basir memiliki 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover. Nilai total aset mobil itu sebesar Rp 6.330.596.000.
Bahkan, Sofyan Basir memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10, 276 miliar.
Ada juga surat berharga Sofyan Basir senilai Rp 10,313 miliar. Kas dan setara kas yang dimiliki Sofyan sebesar Rp 55.876.641.710.
(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)