Ade Armando Unggah Foto Anies Versi Joker, Ahli Hukum Bandingkan dengan Kasus Buni Yani: Ini Beda

Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Youtube TV One
Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul kemudian menyoroti pernyataan Ade Armando 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.

Pelaporan itu karena Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker, karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics di Facebook.

Tak cuma itu, meme foto Anies Baswedan juga disertai dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,".

TONTON JUGA

Fahira Idris mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, narasi yang ada dalam foto tersebut, menurut Fahira, sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.

Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Ade Armando Santai Sebut Meme Joker Anies Sebagai Bentuk Kritik, Ahli Hukum: Enggak Bisa Dimaafkan

TONTON JUGA

Hal tersebut disampaikan Chudry Sitompul saat hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu (3/11/2019).

Namun Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.

Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.

"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).

Pajang Meme Wajah Joker Anies Berujung Polisi, Ade Armando Santai: Saya Secara Sadar Menyebarkan

"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"

"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.

"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.

Heran Lihat Satpol PP Razia Indekos & Pil KB, Hotman Paris Beri Peringatan ke Gubernur hingga Bupati

Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.

Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.

"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.

"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.

Pertama Kali SBY Pergi Bersama Keluarga Usai Kepergian Ibu Ani, Istri AHY Sengaja Pilih Tempat Ini

Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.

"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.

"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.

Ade Armando dan Buni Yani
Ade Armando dan Buni Yani (Kompas.com)

Disebut Pengamat Bisa Cundangi Gibran Rakabuming di Pilwalkot, Didi Kempot Ketawa & Beri Pesan Ini

Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Meski serupa, Chudry Sitompul menemukan sejumlah perbedaan antara kasus Ade Armando dan Buni Yani.

Ia mengatakan Buni Yani menyebarkan sebuah berita berupa gambar atau video yang tidak benar.

Dilaporkan Karena Pajang Meme Wajah Joker Anies, Ade Armando Santai: Saya Secara Sadar Menyebarkan

"Ini beda, kalau Buni Yani kan kata-kata, kalimat dia memuat satu gambar yang tidak benar," ucap Chudry Sitompul.

"Itu kena pasal yang lain, menyebarkan berita bohong," tambahnya.

Sementara Ade Armando membagikan sebuah meme.

Komentari Satpol PP yang Razia Kamar Kos & Pil KB, Hotman Paris Heran: Apa Kewenangan Anda?

"Ini kan bukan berita, sesuatu meme yang dimuat di FB pribadinya," ucap Chudry Sitompul.

"Dan Pak Adenya sudah mengaku," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Tanggapan Ade Armando

Laporan tersebut ditanggapi santai oleh Ade. Ia menyebut bahwa bukan dirinya yang mengedit foto Anies dengan riasan Joker tersebut.

"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Minggu (3/11/2019).

Ade menjelaskan, meme tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap Anies dalam mengelola pemerintahan.

Dylan Carr Sempat Koma, Kondisi Terbaru Diungkap Sang Ayah: Perubahan yang Hampir Tak Bisa Dipercaya

Salah satu yang ia soroti adalah anggaran-anggaran tidak wajar yang sempat viral beberapa hari belakangan.

Beberapa di antaranya adalah anggaran lem aibon dan bolpoin yang mencapai miliaran rupiah.

Adapun, terkait laporan tersebut, Ade justru mempermasalahkan mengapa anggota DPD itu yang melaporkan dirinya.

"Saya heran, apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau lah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar dia.

Namun, Ade mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia cukup percaya diri menghadapi kasus ini, karena merasa dirinya tidak bersalah. (Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved