KABAR GEMBIR, Samsat Kota Depok Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere Kota Depok akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNJAKARTA.COM - KABAR gembira bagi warga Kota Depok, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor.
Terhitung mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere Kota Depok akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja Samsat Cinere, Depok.
Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Iwan Juanda, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No : 973/241/PI/2019 tentang Pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019.
• Fakta-fakta Kasus Septic Tank Meledak di Cakung, Polisi Ungkap Penyebabnya Karena Ada Gas
• Kasus Septic Tank Meledak Tak Hanya di Cakung, Kejadian Sebelumnya Tewaskan 2 Orang & 20 Terluka
Dalam SK tersebut Gubernur Jawa Barat berencana memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat Jawa Barat berupa pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor.
“Jadi yang dibebaskan hanya denda pajak kendaraan saja, ditambah pengurangan pokok pajak bagi kendaran yang menunggak lebih dari lima tahun," tutur Iwan, Selasa (5/11/2019).
"Contoh menunggak pajak lima tahun, hanya bayar pokok pajaknya saja empat tahun,” sambungnya.
• Blanko Habis, 80.000 Warga Depok Belum Memiliki E-KTP
• Hasil PUBG Mobile PMCO SEA League Final, Bigetron RA Wakil Indonesia ke Prelims Global Final
Dikatakan Iwan, program pembebasan denda pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak dan tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru, serta denda balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.
Karena itu, Iwan mengimbau kepada pemilik kendaraan di wilayah kerja Samsat Cinere untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
”Jadikan moment ini sebagai awal untuk selanjutnya sehingga kita tidak terbebani dengan menumpuknya tunggakan pajak kendaraan bermotor,” papar Iwan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SAMSAT Depok Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya