Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA di Pulau Tidung, Pelaku Tarik Korban ke Semak-semak Pinggir Jalan

Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu mengaku hanya ingin mengajak kenalan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu mengaku hanya ingin mengajak kenalan.

Namun, jauh dari niat awalnya, pelaku malah tega menyekap dan mencabuli korban, NA (15), yang pada Rabu (23/10/2019) malam tengah menjalani jurit malam.

Sebelum melakukan aksinya, Suprapto berpura-pura menjadi kakak kelas korban.

Lewat tengah malam, Suprapto yang telah mengintai korban kemudian melihat NA tengah berjalan bersama seorang teman laki-lakinya.

Suprapto pun memanggil keduanya. NA disuruh mengikutinya, sementara teman laki-laki NA disuruh berjalan menjauh.

"Saya berhentiin dulu. Terus yang laki ke kanan, yang cewe ke kiri," kata Suprapto dihadapan para wartawan saat konferensi pers Polres Kepulauan Seribu, Selasa (5/11/2019).

"Terus saya ajak yang cewe, saya pegang tangannya, saya bawa ke semak-semak pinggir jalan," sambungnya.

Asisten Pelatih Timor Leste U-19 Mengaku Punya Kendala Besar Jelang Menghadapi Timnas Indonesia

Suprapto lalu membawa NA ke semak-semak di bibir pantai Pulau Tidung.

Di sana, Suprapto memegang tangan korban dan mencabulinya.

Korban yang takut langsung teriak dan memberontak.

"Terus dia langsung teriak, saya bekap," ungkap Suprapto.

"Terus saya ditendang, terus saya jatuh, saya bekap lagi," lanjutnya.

"Terus dia berontak, terus saya digigit," sambung Suprapto.

Hasil PUBG Mobile PMCO SEA League Final, Bigetron RA Wakil Indonesia ke Prelims Global Final

Suprapto lalu mengaku bahwa awalnya hanya ingin mengajak kenalan korban.

"Niatnya pengen kenalan sama dia. Tapi kan dia ada cowonya, saya singkirin dulu," kata Suprapto.

Selepas beraksi, Suprapto kabur dan ditangkap tujuh jam setelah kejadian.

Penangkapan terhadap pelaku diawali laporan korban dengan dua petunjuk, yakni modus pelaku sebagai kakak kelas dan gigitan korban pada tangan pelaku.

Polisi pun mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelakunya dengan deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya, yakni luka gigitan tangan.

"Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah "gigitan tangan", dicek semua tidak ada," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan.

Kemudian, polisi pun menyisir lokasi pencabulan. Di sana, polisi mendapati adanya proyek pembangunan penampungan air.

Polisi kemudian mengecek para kuli bangunan di proyek itu serta menemukan titik terang.

Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.

"Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan," kata Sandy.

Asisten Pelatih Timor Leste U-19 Mengaku Punya Kendala Besar Jelang Menghadapi Timnas Indonesia

Setelah dibawa ke kantor polisi, Suprapto pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved