ART Tewas Diterkam Anjing

Polisi Belum Tentukan Jadwal Gelar Perkara Kasus ART yang Tewas Diterkam Sparta

"Belum nanti dikabari ya," singkat Budi saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Instagram @anubisthebelgianmalinois
Bima Aryo 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Yayan (35) akibat diterkam anjing milik Bima Aryo, Sparta.

Namun hingga kini penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung urung melakukan gelar perkara dalam kasus yang membuat ibu Bima Aryo jadi terlapor.

Dikonfirmasi terkait jadwal gelar perkara, Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Esti Budi Setyanta mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan gelar perkara dilakukan.

"Belum nanti dikabari ya," singkat Budi saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).

Untuk sekarang Unit Reskrim Polsek Cipayung baru menetapkan pasal yang disangkakan kepada TD, yakni pasal 490 ayat 3 KUHP.

Penerapan pasal yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut berbeda dengan pasal yang awalnya disiapkan, yakni pasal 359 KUHP.

Budi menuturkan surat rekomendasi dari Kemenkumham tersebut sebagai ganti saksi ahli pidana yang diminta guna memastikan adanya unsur tindak pidana.

"Kita terima surat dari Kemenkumham sekitar akhir bulan September," ujarnya.

Ada empat poin yang disampaikan dalam surat, di antaranya menyatakan terdapat unsur tindak pidana saat TD menyuruh Yayan membuka kandang.

Menurutnya penerapan pasal dapat berbeda bila Sparta yang beberapa waktu lalu meninggal terjangkit rabies.

Namun karena saat kejadian Sparta dinyatakan sehat, penyidik memilih menerapkan pasal 490 KUHP kepada TD.

"Isinya 'Terhadap terjadinya peristiwa kami berpendapat bahwa peristiwa tersebut akan berkaitan terhadap beberapa peraturan perundangan antara lain KUHP," tuturnya.

Pasal 490 ayat 3 termasuk Tipiring karena ancaman hukuman berupa kurungan paling lama enam hari atau denda paling banyak Rp 300.

Dalam proses hukum di tingkat polisi, gelar perkara bertujuan menetapkan status kasian apakah naik dari tingkat penyeledikan ke penyidikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved