Belum Terima Salinan Putusan Banding, Ahmad Dhani Masih Ditahan di Rutan Cipinang
Rutan Kelas I Cipinang belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terkait perkara Ahmad Dhani dalam kasus 'vlog idiot'
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rutan Kelas I Cipinang belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terkait perkara Ahmad Dhani dalam kasus 'vlog idiot' yang memberi keringanan hukuman.
Yakni dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara yang tak perlu dijalani atau dapat bebas bila Dhani tak melakukan tindak pidana selama 6 bulan masa percobaan.
Karutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan tanpa adanya salinan putusan dari PT Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad dipastikan belum dapat bebas.
"Kami pastikan mas Ahmad Dhani ada di dalam (sel tahanan). Mengenai berita-berita yang ada di media, kami sampaikan bahwa sampai saat kami belum menerima relaas (pemberitahuan putusan)," kata Oga di Rutan Kelas I Cipinang, Kamis (7/11/2019).
• Terinspirasi Video, Oknum Guru dan Pacarnya Jebak Siswi SMK Untuk Lakukan Threesome di Kamar Kosnya
Kini Dhani masih menjalani masa tahanan untuk vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk perkara ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas vonis tersebut Oga menuturkan Dhani semestinya baru bebas pada tanggal 29 Januari 2020, namun saat hari kemerdekaan RI dia mendapat remisi.
"Oleh sebab itu Ahmad Dhani mendapat remisi sebesar satu bulan. Nah dipotong dengan tahun kabisat, jika putusan di Jakarta jadi maju ke 30 Desember 2019," ujarnya.
Hingga malam ini Oga menyebut ada 4.352 warga binaan yang ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, termasuk suami Mulan Jameela itu.
Pihak keluarga Dhani sendiri baru tadi siang membesuk musisi yang dipindah dari Rutan Medaeng usai divonis bersalah Pengadilan Negeri Surabaya.
"Untuk yang Surabaya kita menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya," tuturnya.
• Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri
Hukuman Dhani dikurang jadi 3 bulan penjara usai pengacara Dhani melakukan upaya hukum di tingkat banding yang diterima majelis hakim PT Jawa Timur. (*)