Terinspirasi Video, Oknum Guru dan Pacarnya Jebak Siswi SMK Untuk Lakukan Threesome di Kamar Kosnya

Terinspirasi video porno, oknum Guru dan pacarnya ajak seorang siswi SMK untuk melakukan threesome di kamar kosnya.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
YouTube via Surya
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng Bali dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan threesome di kosnya.

Oknum guru tersebut berpacaran dengan seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.

Atas kejadian itu, oknum guru Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya Anak Agung Putu Wartayasa (36) diciduk polisi.

 Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap

Oknum guru dan pacarnya digiring polisi setelah lakukan hal tak senonoh bersama seorang siswi.
Oknum guru dan pacarnya digiring polisi setelah lakukan hal tak senonoh bersama seorang siswi. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi V (16) di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kost itu, Wartayasa nyatanya telah menunggu.

Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga," jelasnya.

"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," sambungnya.

Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved