Terinspirasi Video, Oknum Guru dan Pacarnya Jebak Siswi SMK Untuk Lakukan Threesome di Kamar Kosnya
Terinspirasi video porno, oknum Guru dan pacarnya ajak seorang siswi SMK untuk melakukan threesome di kamar kosnya.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng Bali dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan threesome di kosnya.
Oknum guru tersebut berpacaran dengan seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.
Atas kejadian itu, oknum guru Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya Anak Agung Putu Wartayasa (36) diciduk polisi.
• Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi V (16) di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, Wartayasa nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga," jelasnya.
"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," sambungnya.
• Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Dari pengakuan Wartayasa (36), ia melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video dewasa.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan video dewasa threesome kepada selingkuhannya.
Berawal dari candaan itu lah Darmaningsih kemudian berinisiatif untuk mengajak salah satu peserta didiknya bernisial V dengan iming-iming dibelikab baju kebaya.
"Saya terobsesi dari video dewasa. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun," akunya.
"Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," lanjutnya.
Sementara Darmaningsih mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.
Salah satu murid yang ia ajar adalah V (16) yang masih duduk dibangku kelas XI SMK.
"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan," ujarnya.
"Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya ( Wartayasa) di kosannya," jelasnya.
"Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadi lah perbuatan itu," imbuhnya.
• Update Klasemen Liga 1 2019, Hasil Persib Bandung Vs PSIS Bantu Persija Jakarta Naik Peringkat
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini akhirnya berhasil terkuak setelah V mengadu kepada orangtuanya.
Sang ibu pun akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Wartayasa dan Darmaningsih ke Unit PPA Polres Buleleng, dengan nomor laporan Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 November 2019.
Kepala BKPSM Terpukul
Sementara itu, Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng mengaku terpukul.
Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
"Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja di pengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini," jelasnya.
"Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas," lanjutnya.
"Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," tandasnya.
Oknum Polisi Selingkuh
Masih dari Bali, kasus perselingkuhan antara oknum perwira aktif Polda Bali berinisial BN terjadi di Denpasar Bali.
Dilansir dari Tribun Bali, saat ini BN sedang diproses di Dit Krimum Polda Bali dan Direktorat Propam Polda Bali, Kamis (7/11/2019).
Menurut keterangan sumber di kepolisian, pihaknya mengamankan BN pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah pelapor berinisial GD, laki-laki, di kawasan jalan Pemogan.
"Kami amankan tadi sore dengan dua mobil dan enam petugas untuk menangkap BN," ujar sumber.

• Presiden Jokowi Singgung Rangkulan Surya Paloh dan Sohibul Iman, PSI: Sindiran, PDIP: Itu Guyonan
Lanjutnya, dari keterangan pelapor, saat itu ia pulang dari urusan kerjanya sekitar pukul 16.30 Wita.
Setibanya di rumah, ia mendengar suara istrinya berinisial IV sedang ngobrol dengan laki-laki lain.
Tidak lama kemudian, pelapor langsung mendobrak pintu dan melihat istrinya berduaan dengan BN.
Sempat terjadi cekcok, sang istri yang bekerja sebagai mami di Grahadi Bali ini langsung mengusir pelapor.
Dan BN langsung menuju kamar bersama istri pelapor.
"Ya memang perselingkuhan itu berlangsung lama sejak perkenalannya BN dan IV di Grahadi Bali yang kemudian menjalin hubungan," ujarnya.
"Usai diusir, GD pun langsung melapor ke Dit Krimum Polda Bali dan Direktorat Propam Polda Bali mengenai tindak pidana serta kode etik," imbuhnya.
Saat ditemui Tribun Bali, GD pun enggan berbicara banyak mengenai hal tersebut.
"Sabar ya, saya masih syok dengan peristiwa ini karena pergoki istri saya selingkuh dan saya diusir dari rumah saya sendiri," ujarnya.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Rajo Al Riadi membenarkan penangkapan terhadap oknum perwira yang menjabat di Polda Bali.
"Iya benar, BN telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.
Nanti kalau berkasnya sudah lengkap saya infokan," ujarnya saat dihubungi secara terpisah. (*)