Agus Buatkan Minuman Segar Campur Racun Tikus untuk Istri, Cemburu Korban Hamil dengan Teman Kencan

Seorang suami beraksi keji kepada istrinya sendiri Semarang, Jawa Tengah dengan mencampurkan racun ke dalam minuman.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) 

Cemburu Istri Kerja PSK

Hal tersebut menurut AS lantaran ia cemburu dan sakit hati kepada istri yang lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).

Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak keduanya," jelas Kapolsek.

Pada awalnya AS memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang dengan ongkos Rp 70-80 ribu perjam.

Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.

Hamil dengan Teman Kencan

Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.

Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, AS yang kesal lantaran cemburu dan merasa dihianati istri menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, AS pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung dan menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibumbuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.

Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved