Agus Buatkan Minuman Segar Campur Racun Tikus untuk Istri, Cemburu Korban Hamil dengan Teman Kencan

Seorang suami beraksi keji kepada istrinya sendiri Semarang, Jawa Tengah dengan mencampurkan racun ke dalam minuman.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Seorang suami beraksi keji kepada istrinya sendiri Semarang, Jawa Tengah dengan mencampurkan racun ke dalam minuman.

Padahal sang istri berinisial Mu (36) sedang mengandung usia 8 bulan.

Unit Reskrim Polsek Semarang Timur akhirnya meringkus pelaku sekaligus suami korban bernama Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Senin (4/11/2019) malam.

TribunJakarta.com mengutip TribunJateng.com terkait dengan peristiwa tersebut.

Kronologi

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.

Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB.

"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus.

Korban pun tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur, Jumat (8/11/2019).

Lebih lanjut, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah sesaat setelah menenggak minuman dari sang suami.

Polisi Ringkus Tersangka

Ilustrasi Racun
Ilustrasi Racun (patriciaflor.com)

Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang dan segera meringkus tersangka tak lama kemudian.

"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS. Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambah Kapolsek.

Kepada pihak polisi, AS menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh istri sahnya memang sudah direncanakan sepulang dari kerja.

Cemburu Istri Kerja PSK

Hal tersebut menurut AS lantaran ia cemburu dan sakit hati kepada istri yang lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).

Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak keduanya," jelas Kapolsek.

Pada awalnya AS memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang dengan ongkos Rp 70-80 ribu perjam.

Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.

Hamil dengan Teman Kencan

Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.

Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, AS yang kesal lantaran cemburu dan merasa dihianati istri menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, AS pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung dan menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibumbuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.

Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.

Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak, 1 sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Sam)

Kejadian Serupa

Suami Tikam Istri, Pisau Tancap Perut Tembus Kasur

Fani Amalia Herniati (24) tewas ditikam suaminya sendiri, Rendi Setiawan (28).

Kasus pembunuhan ini pun menggegerkan warga di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, kabupaten Jember.

Polisi telah menetapkan Rendi, pekerja harian lepas di Afdeling Dampar sebagai tersangka.

Kasus terungkap 12 jam setelah jenazahnya ditemukan Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 07.45 Wib.

Polisi mencurigai Fani sebagai korban pembunuhan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar dan pada mayat Fani.

Ada sejumlah petunjuk kenapa Fani korban pembunuhan.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal membeberkan kenapa pihaknya menyebut itu kasus pembunuhan, dan sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara R akhirnya memang mengakui telah membunuh korban F setelah kami lakukan penyidikan mendalam, dan pemeriksaan terhadapnya. Sebelum itu, kami menemukan sejumlah kejanggalan atau kecurigaan setelah menemukan jenazah F dan melakukan olah TKP," ujar Alfian saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (28/10/2019).

Pisau Tancap Perut Tembus Kasur

Petugas melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) sesaat sebelum korban dievakuasi, Minggu (27/10/2019).
Petugas melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) sesaat sebelum korban dievakuasi, Minggu (27/10/2019). (istimewa/polsek mumbulsari untuk surya.co.id)

Kecurigaan itu antara lain, pertama, kedalaman pisau yang menancap di perut Fani.

Pisau itu menancap di perut Fani sepanjang 26 centimeter, sampai menembus kasur yang ditiduri Fani.

Pisau itu masih menancap di perut Fani saat pertama kali ditemukan.

Sekilas pandang, orang akan menduga Fani bunuh diri.

Kabar inilah yang juga tersiar di kalangan wartawan saat informasi penemuan mayat ini beredar pada Minggu (27/10/2019) pagi.

"Kalau orang menusuk dirinya sendiri, dalam kedalaman tusukan lima - 10 centimeter saja pasti sudah kesakitan, dan tangan akan terlepas dari pisau," ujar Alfian.

Sedangkan kedalaman tusukan di perut Fani mencapai 26 centimeter bahkan sampai menembus bagian tubuh belakang Fani, dan menyentuh kasur.

Dari sini, polisi menduga sementara, pisau itu ditusukkan oleh seseorang.

Kecurigaan itu ditambah dengan adanya boneka beruang berwarna biru yang menutupi pisau itu.

Kecurigaan lain, adalah tidak adanya kerusakan apapun di rumah Rendi dan Fani. Pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Rendi rupanya membawa kunci rumahnya.

Kunci rumah yang jadi satu ikatan dengan kunci sepeda motor itu masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.

Rendi yang mengaku sedang berada di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengabari adiknya, Renda, dan bibinya, Sri Hartatik supaya mendatangi rumahnya.

Kepada Renda, Rendi memberitahu jika kunci rumahnya ada di sepeda motor miliknya itu.

Rendi meminta kepada saudaranya itu untuk mendatangi rumahnya dan bertanya kepada Fani obat apa yang ingin dibelinya.

Rendi mengaku berada di Gebang untuk mengantarkan paketan, serta ke sebuah apotek untuk membeli obat yang dipesan Fani.

Renda dan Sri akhirnya mendatangi rumah Rendi untuk bertanya kepada Fani.

Namun alangkah kaget keduanya, karena menemukan Fani sudah berlumuran darah dengan pisau menancap di perutnya.

Fani sudah meninggal dunia ketika keduanya datang ke rumah itu sekitar pukul 07.45 Wib.

Pisau yang tertancap itu ditutupi oleh boneka beruang berwarna biru.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun melakukan pemeriksaan secara intensif.

Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.

Rendi pun kemudian mengaku telah membunuh sang istri.

Rendi yang bekerja sebagai penjaga malam di Afdeling Dampar pada Minggu (27/10/2019) itu sebenarnya sedang bekerja.

Namun pada pukul 03.00 Wib, dia pamitan pulang kepada rekan kerjanya.

Dia beralasan istrinya sakit, sehingga perlu menengoknya.

Rendi mengaku sempat melihat album pernikahannya dengan sang istri setibanya di rumah.

Persoalan yang menghimpitnya, membuat dia pindah tidur ke kamar depan.

Apindo Kota Tangerang Ancam Pindahkan Pabrik Jika Buruh Ngotot Kenaikan UMK 12 Persen

Beda Pendapat Petinggi PKS di DPRD DKI Jakarta Soal Usulan Calon Wagub dari Gerindra

Persita Tangerang Hadapi Martapura FC Pada Laga Perdana Babak 8 Besar Liga 2 2019

Menurut penuturannya, sang istri mengikutinya pindah tidur ke kamar tersebut.

Sekitar pukul 04.30 Wib, saat istrinya menemaninya tiduran di kasur, Rendi tiba-tiba saja mengambil pisau yang ada di kamar tersebut.

Dia menusukkan pisau itu ke perut sang istri, sambil membekap mulut istrinya dengan bantal.
Dia kemudian menutupi pisau itu memakai boneka berwarna biru.

Setelah itu dia keluar rumah.

Dia menuju rumah orang tuanya yang berjarak tempuh sekitar 10 menit dari rumahnya sendiri.

Di rumah orang tuanya, dia meninggalkan sepeda motor dan kunci rumahnya.

"Kalau menurut pengakuan tersangka R, dia melakukan perbuatannya secara spontan. Dia merasa kecewa karena merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Istrinya tidak pernah cerita jika memiliki persoalan. Juga ada persoalan ekonomi. Hal itu memicu sakit hati sehingga dia melakukan perbuatan itu secara spontan," lanjut Alfian. (TribunJateng.com/Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved