Polisi Tangkap Pencopet yang Kerap Beraksi di Car Free Day
dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui bahwa kawanan ini sudah puluhan kali beraksi saat kegiatan Car Free Day
Dua pelaku katanya tengah menjalani hukuman karena aksi serupa.
"Yakni Angga yang saat ini ditahan di Lapas cipinang dan seorang perempuan atas nama Mimin yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang," kata Sapta.
Sementara dua pelaku lainnya yakni Dedi dan Pian, kata Sapta dibekuk pihaknya di kediaman masing-masing di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
"Dua pelaku yang kami bekuk ini ternyata belum lama bebas, menjalani hukuman karena aksi serupa. Setelah bebas, mereka sempat beberapa kali beraksi lagi di CFD Thamrin. Ini berdasar sejumlah LP yang kami terima," papar Sapta.
Ini artinya kata Sapta, para pelaku adalah residivis kasus serupa. "Ya, residivis kasus copet juga," katanya.
Karena perbuatannya kata Sapta, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara," kata Sapta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kawanan Copet Ini Sudah Puluhan Kali Beraksi di Car Free Day Jalan MH Thamrin