Sang Guru Sengaja Berhubungan Intim di Depannya, Siswa SMK Dipaksa Gabung & Dirayu Beli Kebaya Baru
Pria minta selingkuhannya dicarikan wanita untuk diajak berhubungan intim bertiga.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
Lebih lanjut Wisnama mengatakan jika Wartayasa terbukti bersalah di pengadilan maka ia tercancam dipecat.
"Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.
Terancam 15 tahun
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmaningsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(TribunJakarta.com/ TribunBali.com)