Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan

Seorang oknum guru di Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan tak terpuji sebagai tenaga pendidik.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Sebelumnya, saat hendak ditangkap polisi A sempat kabur ke daerah Belitang OKU Timur.

Namun, akhirnya dengan diantar keluarga A menyerahkan diri ke Polsek Mesuji untuk seterusnya diserahkan ke Polres OKI.

A sendiri diamankan atas laporan orangtua salah satu siswa yang telah menjadi korban pencabulan dirinya

Jadi Menparekraf, Intip Momen Wishnutama Pamitan dengan Karyawan NET TV: Terima Kasih Kerja Kerasnya

Hukuman A ditambah

Donni mengatakan, oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan, hal itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” katanya.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved