Disebut Mantan Jubir TKN Ogah Beri Surat Cekal Rizieq ke Mahfud MD, Pengacara Kesal: Tunggu Saatnya

Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Razman Arif Nasution mengomentari soal polemik surat pencekalan Ketua FPI Rizieq.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Youtube TV One
Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Razman Arif Nasution mengomentari soal polemik surat pencekalan Ketua FPI Rizieq Shihab. 

"Kami butuh persiapan yang baik," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Putra Ibas Beberkan Kesaksian Bertemu Ani Yudhoyono di Mimpi, Menantu SBY: Memo Ada di Taman Bunga

 

Mahfud MD: Rizieq Ngaku Dicekal 1,5 Tahun, di Indonesia Orang Itu Dicekal 6 Bulan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.

Mahfud pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved