CPNS 2019

Kemendikbud Merilis 2.196 Formasi CPNS 2019, Cek Persyaratannya: Pendaftaran Mulai 13 November

Kemendikbud akhirnya merilis 2.196 formasi CPNS 2019. Catat persyaratan dan perhatikan waktu pendaftaran karena berbeda dengan instansi lain.

Editor: Muji Lestari
Serambi News/ Putri
Ilustrasi lowongan CPNS 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Selasa (12/11/2019).

Pada tahun ini, instansi yang dipimpin Nadiem Makarim itu membuka lowongan untuk 2.196 formasi.

Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2019 dibuka melalui empat jalur, yaitu Umum; Cumlaude; Disabilitas; dan Putera/Puteri Papua dan Papua Barat.

Para CPNS Kemendikbud 2019 akan ditempatkan di lingkungan kerja Kemendikbud meliputi kantor pusat dan daerah serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh indonesia.

CPNS 2019
CPNS 2019 (Tangkap layar SSCASN.bkn.go.id)

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan para pelamar CPNS Kemendikbud 2019.

Hal ini terkait tanggal pendaftaran CPNS 2019 yang berbeda dengan instansi lain.

Untuk penempatan pada Unit Kerja Non PTN, pengumuman dilakukan pada Senin (11/11/2019) dan mulai pendaftaran Rabu (13/11/2019).

Untuk penempatan pada PTN, pengumuman Senin (18/11/2019) dan mulai pendaftaran Rabu (20/11/2019).

Kabar gembiranya, Kemendikbud juga membuka formasi yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.

Syaratnya, pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kemendikbud dan/atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapatkan penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kemendikbud bagi lulusan sekolah luar negeri.

Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0.

Berikut tata cara pendaftaran CPNS Kemendikbud 2019, yang dikutip Tribunnews.com:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:

a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved