CPNS 2019

LINK Resmi 34 Instansi yang Umumkan Formasi CPNS 2019, Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar!

Pendaftaran daring diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019, yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram @pknstan
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id Senin (11/11/2019) pagi telah dibuka, calon pelamar silakan akses informasi mengenai formasi masing masing instansi yang akan di-update setiap satu jam sekali.

Sementara untuk pendaftaran daring (online) baru dapat dilakukan mulai pukul 23.11 WIB.

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang tertuang pada portal SSCASN.

"Silakan buka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar," kata Paryono.

Dalam portal SSCASN juga ditayangkan daftar formasi CPNS yang mencakup nama instansi, jabatan, lokasi, pendidikan, jenis formasi, dan jumlah formasi.

Hal itu termuat pada kolom layanan informasi yang terletak di kanan atas halaman pertama portal.

"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom Alur di portal," imbuhnya.

Selain layanan FAQ, portal SSCASN juga menyediakan layanan helpdesk daring yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

Selain itu, mulai 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Pendaftaran daring diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019, yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember.

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dibuka 16 – 19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.

Dalam siaran pers BKN sebelumnya telah disampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," katanya.

Ia mengatakan perlu kembali kami ingatkan kepada calon pelamar agar waspada terhadap oknum penipuan.

"Seleksi CPNS diselenggarakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Tidak ada satupun yang bisa lolos tanpa mengikuti seleksi," kata Paryono.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved