UMK Bekasi 2020
Masih Ada Perusahaan di Kota Bekasi yang Gaji Buruh di Bawah UMK
APINDO sempat meminta pengawas pengupahan provinsi memaparkan hasil evaluasi pelaksaan keputusan Gubernur tahun 2018 terkait kenaikan UMK 2019.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat meminta pengawas pengupahan provinsi memaparkan hasil evaluasi pelaksaan keputusan Gubernur tahun 2018 terkait kenaikan UMK 2019 di Kota Bekasi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman
Permintaan itu diajukan APINDO pada salah satu rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Dinaker Kota Bekasi.
"Mereka (APINDO) meminta evaluasi pelaksaan (keputusan Gubernur tahun 2018 soal kenaikan UMK 2019), evaluasinya menurut mereka apakah upah di Kota Bekasi sesuai dengan keputusan Gubernur tahun 2018 atau tidak. Dia minta dihadirkan pegawai pengawas, kita sudah hadirkan pegawai pengawas," kata Sudirman.
Hasilnya, pengawas pengupahan provinsi memang menemukan masih ada perusahan yang membayar upah di bawah kententuan atau standar umumnya.
"Ada yang menbayar upah ada yang tidak membayar upah (sesuai standar dan ketentuan umum), tidak menyebutkan tuh PT-PTnya. Itukan tidak ada di Disnaker, pengawasan itu kan adanya di provinsi, cuma presentase-nya enggak dijelaskan," jelas dia.
Adapun rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 sudah digelar sebanyak tiga kali sampai dengan hari ini.
Dari serangkaian rapat belum ada satupun yang membahas ke pokok permasalahan mengenai angka kenaikan, kecuali buruh yang mengusulkan besaran kenaikan 15 persen.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bahwa, kenaikan UMK 2020 ditetapkan sebesar 8,51 persen. Surat edaran Menaker itu tentu berbeda dari keinginan serikat buruh kebanyakan yang menginginkan kenaikan jauh lebih besar.
Padahal, batas akhir penyerahan hasil rapat dewan pengupahan paling lambat harus diputuskan Gubernur Jawa Barat pada, 21 November 2019 mendatang.
Sudirman memastikan, pembahasan akan selesai tepat waktu. Sebab, jika pada proses tidak ada kesepakatan antara unsur APINDO maupun serikat buruh, maka rapat dewan pengupahan akan berujung voting dengan unsur pemerintah mengambil sikap merumuskan kenaikan sesuai rapat.
"Tapi pada waktu mereka tidak ada kesepakatan, pemerintah mengambil sikap berapa nanti. Nah itu bicara lain lagi, kita belum bisa berapa, kalau rumusan udah ada. Kalau rumusan kan 8,51 persen. Rumusan udah ada ni. Tapi kan kita enggak mau ngelebihin karena belum rapat," jelas dia.
Hal berbeda justru diungkapkan Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Parno, APINDO memang meminta laporan pengawas pengupahan provinsi terkait pelaksaan surat keputusan Gubernur tahun 2018 perihal kenaikan UMK.
"Padahal hal itu tidak ada korelasi dewan pengupahan dalam merekomendasikan UMK ataupun UMS. Kalau itu mereka perlukan harusnya APINDO menyurati provinsi. Itu internal mereka, mereka kemarin itu hanya buat argumentasi," ungkapnya.
Menurut Parno, pengawas pengupahan telah memaparkan hasil pengawasannya terhadap perusahaan yang tidak menjalankan keputusan Gubernur terkait UMK.
"Dan pengawas memaparkan bahwa tidak ada satupun perusahaan yang melakukan penangguhan upah," tuturnya.
Tak Hadir Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, APINDO Dianggap FSPMI Permainkan Situasi
Seluruh perwakilan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan pembahasan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang berlangsung kemarin, Senin, (11/11/2019).
Menanggapi hal itu, Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi, Parno, menilai, APINDO sengaja permainkan situasi untuk dapat mengulur waktu hingga batas akhir harus ditetapkan.
"Inilah kondisi yang terjadi, memang APINDO mempermainkan situasi, cuma memang dia agak cerdik di tatib (tata tertib) diatur jika salah satu unsur enggak dateng maka ditunda 2 kali 24 jam," kata Parno kepada TribunJakarta.com, Selasa, (12/11/2019).
Parno menjelaskan tidak ada alasan lagi dewan pengupahan menunda rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2020 jika rapat sudah ditunda 2 kali 24 jam.
"Sehingga rapat terkhir final sudah tidak ada alasan maupun yang hadir berapa asal 50 persen plus satu semua unsur terwakili," jelas dia.
Hingga saat ini, belum ada titik terang berapa besaran kenaikan UMK Bekasi 2020.
Sebab, pihak APINDO belum pernah mengutarakan besaran kenaikan yang mereka dapat sanggupi.
Baru ada dari serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen.
Rapat pembahasan kenaikan UMK 2020 sudah digelar sebanyak tiga kali sampai dengan kemarin.
Dari serangkaian rapat belum ada satupun yang membahas ke pokok permasalahan mengenai angka kenaikan.
Parno mengungkapkan, APINDO justru pada rapat sebelumnya, meminta laporan pengawas pengupahan provinsi terkait pelaksaan surat keputusan Gubernur tahun 2018 perihal kenaikan UMK.
"Padahal hal itu tidak ada korelasi dewan pengupahan dalam merekomendasikan UMK ataupun UMS. Kalau itu mereka perlukan harusnya APINDO menyurati provinsi. Itu internal mereka, mereka kemarin itu hanya buat argumentasi," ungkapnya.
Menurut Parno, pengawas pengupahan telah memaparkan hasil pengawasannya terhadap perusahaan yang tidak menjalankan keputusan Gubernur terkait UMK.
"Dan pengawas memaparkan bahwa tidak ada satupun perusahaan yang melakukan penangguhan upah," tuturnya.
• Pekerja Tewas Terjepit Mesin Roll, Rekan Beberkan Detik-detik hingga Lihat Tangan Korban Terhimpit
• Pulau Seribu Gelar Water Sport Competition, Diprediksi 2 Ribu Wisatawan Hadir dalam 2 Hari
• Ini Persyaratan Jalur Cumlaude dan Disabilitas CPNS Pemprov DKI Jakarta 2019
• Rayakan Hari Ayah, Mulan Jameela Puji Ketabahan Ahmad Dhani: Sekuat Apapun Bisa Menitikkan Air Mata
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, menunda rapat dewan pengupahan pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 selama dua hari.
Rapat baru akan digelar kemabali pada, Kamis, (13/11/2019) mendatang.
Adapun anggota dewan pengupahan perwakilan APINDO yang tidak hadir sebanyak tujuh orang atau seluruhnya.
Mereka kata Sudirman beralasan memiliki urusan yang tidak dapat ditinggalkan.