Artis Terjerat Narkoba
Mengaku Kapok, Ini Reaksi Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Aktor Jefri Nichol mengaku kapok harus berhadapan dengan kasus hukum. Apa reaksinya divonis 7 bulan rehabilitasi narkoba?
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aktor Jefri Nichol mengaku kapok harus berhadapan dengan kasus hukum.
Apalagi, setelah ia dijatuhi vonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Pasti, pasti (kapok)," kata Jefri seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019).
Jefri Nichol tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 di Pasar Santa, Kebayoran Baru.
Ketika itu, Jefri diketahui baru saja membeli papir atau kertas pembungkus tembakau.
"Ya ini pembelajaran yang berharga banget di hidupku. Jadi proses pendewasaan lah," ujarnya.
Di balik penyesalannya, Jefri merasa bersyukur masih mendapat banyak dukungan.
Bukan cuma dari anggota keluarga, tapi fans yang setia mendampingi di hampir setiap persidangan.
"Aku bersyukur banget masih banyak yang berikan kasih sayangnya. Senang banget mereka nggak berpaling walau aku kena kasus," ucap Jefri.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan vonis.
"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja 1,2 gram dirampas dari terdakwa," tambah dia.
Dengan begitu, Jefri bakal menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sebab, aktor berusia 20 tahun itu telah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi.
Jefri Nichol Tak Ajukan Banding Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis

Aktor sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol tidak mengajukan banding atas vonis tujuh bulan rehabilitasi yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, mengatakan kliennya menerima keputusan hakim.
"Yang kami minta enam bulan, tapi ternyata tujuh bulan," kata Aris seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
"Saya kira cukup, nggak ada masalah dan Nichol menerima keputusan ini," sambungnya.
"Pada prinsipnya kami sepakat, walaupun putusan Majelis Hakim tidak sesuai fakta persidangan," lanjut dia.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Jaksa Jefri Hardi di ruang sidang.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan vonis.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," lanjut Hakim.
"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja 1,2 gram dirampas dari terdakwa," imbuhnya.
Dengan begitu, Jefri bakal menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sebab, aktor berusia 20 tahun itu telah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi. (*)
Aktor Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan menjalani rehabilitasi kepada aktor Jefri Nichol.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim menyatakan Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan vonis.
• Antisipasi Banjir, Pihak Kecamatan Senen Membangun Saluran Pembuangan Air
"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja 1,2 gram dirampas dari terdakwa," lanjut dia.
Dengan begitu, Jefri bakal menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sebab, aktor berusia 20 tahun itu telah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi.
Nangis saat sampaikan nota pembelaan
Artis peran Jefri Nichol telah mejalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Dalam nota pembelaannya, Jefri Nichol meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hukuman rehabilitasi rawat jalan.
Dalam setiap sidang, ibunda Jefri Nichol, Junita tampak selalu hadir demi memberi dukungan bagi putranya.
Usai melaksanakan sidang pledoi, dua pekanlagi aktor 22 tahun ini akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim.
Rencananya sidang keputusan tersebut akan dilaksanakan pada 11 November 2019.
Saat ditanya awak media, Jefri Nichol mengaku merasa bersalah setalah terjerat kasus narkoba.
Jefri Nichol pun tak kuasa membendung air matanya saat awak media bertanya soal orangtuanya.
Awalnya, Jefri Nichol mengaku merasa bersalah kepada orangtuanya karena telah berurusan dengan barang haram tersebut.
“Pastinya ngerasa bersalah banget. Ada di persidangan ini sudah salah sih,” ujar Jefri sesaat sebelum kembali menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Selanjutnya wartawan menanyakan bagaimana perasaan Jefri Nichol melihat sang ibu, yang merasa kecolongan saat tauh putranya menggunakan narkoba.
Pertanyaan itu lantas membuat mata Jefri Nichol tampak basah.
Jefri yang sedari tadi terus berjalan sembari didampingi petugas kejari, sempat terhenti dan menunduk.
Tangisnya pecah, wajah Jefri yang memerah lantas ia tutupi dengan lengan dan tangannya.
Pertanyaan itu pun tak terjawab.
Sembari menyeka air matanya, Jefri melemparkan senyum getir dan memilih meninggalkan wartawan dan kembali masuk ke ruang tahanan.
Positif Mengonsumsi Ganja
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh artis layar lebar Jefri Nichol, Rabu (24/7/2019).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, didampingi Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Pihak Kepolisian juga menghadirkan Jefri.
Ia mengenakan baju tahanan narkoba berwarna oranye dengan nomor 51.
Saat digiring ke ruang konferensi pers, Jefri tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Ia berjalan dengan dikawal sejumlah petugas Kepolisian, kemudian ditempatkan di sudut ruangan.
Dalam jumpa pers, Polisi telah resmi menetapkan Jefri Nicho sebagai tersangka.
"Iya, tentu tersangka (status Jefri)," kata Indra Jafar.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine, Jefri dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Sebelumnya, Jefri ditangkap tim Sat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan di kediamannya di salah satu apartemen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Selasa (23/7/2019) pukul 23.30.
Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disembunyikan Jefri di dalam kulkas.
Reaksi Ibunda Jefri Nichol
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com pasca-beredarnya kabar tersebut, Ibunda Jefri Nichol Janita langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2019).
Ibunda Jefri Nichol lantas memberikan reaksi yang terduga kala itu.
Kabar penangkapan Jeftri Nichol sudah dikonfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Namun ia tidak memberi jawaban tegas, terkait penyebab aktor tampan itu ditangkap.
• Catat! Berikut Lokasi SIM Keliling Wilayah Tangerang Hari Selasa (12/11/2019)
• Perjuangan Uju Penjual Keliling Ikat Pinggang di Jakarta, Penghasilan Tak Tentu hingga Uang Ludes
• LINK Resmi 34 Instansi yang Umumkan Formasi CPNS 2019, Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar!
"Besok di press release-nya mbak. Biar sekalian," kata Vivick Tjangkung.
Vivick Tjangkung mengaku belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
"Lagi menunggu hasil labnya," kata Vivick lagi.
Sementara itu Ibunda Jefri Nichol saat ditemui awak media, ia tak banyak bicara.
Junita tak lagi menjawab pertanyaan dari wartawan.
Ibunda Jefri hanya bisa terisak dan menangis sembari menutupi wajahnya dengan tas.