CPNS 2019

Mudah! Ini Persyaratan dan Tata Cara Membuat SKCK Baru di Polres Metro Jakarta Pusat

Persyaratan dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru di Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana masyarakat antusias membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Bagi Anda yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru, caranya sangat mudah.

Seperti membuat SKCK di kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat.

TribunJakarta.com pun telah menghimpun cara dan syarat membuat SKCK baru di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Jumlah Pemohon SKCK di Polrestro Jakarta Timur Paling Banyak Se-Polda Metro Jaya

1. Membawa satu lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Membawa satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Membawa satu lembar fotokopi akta kelahiran atau surat lahir.

4. Membawa lima lembar pas foto 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah.

Menurut Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Suwatno, pihaknya melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap Senin sampai Jumat.

"Sabtu dan Minggu tidak melayani," ucap Suwatno, di kantornya, Selasa (12/11/2019). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved