UMK Kabupaten Tangerang 2020
Polisi Turun Tangan Soal Polemik UMK Kabupaten Tangerang 2020
Polisi turun tangan temui perwakilan serikat buruh dan Apindo Kabupaten Tangerang bahas soal UMK Kabupaten Tangerang 2020.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang bertemu dengan perwakilan aliansi serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang di Rumah Makan Adress, Tigaraksa.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi yang turun langsung ke lapangan meminta unsur buruh dan pengusaha dapat duduk bersama mendiskusikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.
Menurutnya, pembahasan UMK harus didasari kesadaran untuk sama-sama memajukan sektor ekonomi.
"Pembahasannya harus mengedepankan saling mengerti dan saling menghormati," kata Ade, Selasa (12/11/2019)
Ade menambahkan, tugasnya sebagai Kapolres adalah menciptakan dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat.
Oleh karenanya dia meminta, negosiasi atau pembahasan soal UMK diselesaikan di meja perundingan.
Dengan begitu, lanjutnya, situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
"Keamanan dan kesejahteraan berjalan beriringan. Apabila aman orang tidak takut investasi, lapangan kerja tersedia," ujarnya.
Menurutnya, aspek keamanan dan ketertiban tidak bisa dikesampingkan.
Sebab, kata Ade, perusahaan tidak akan berjalan dan masyarakat tidak dapat bekerja dengan tenang apabila situasi diliputi gangguan keamanan.
"Dengan silaturahmi ini, unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, serta aparat keamanan bersinergi, bersama mencari solusi," tandas Ade.
Dalam kegiatan itu, unsur buruh diwakili Aliansi Tangerang Raya (Altar) yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Sedangkan unsur pengusaha diwakili Apindo.
• Rekannya Dilaporkan LSM Gegara Cuitan KUA-PPAS di Sosmed, Begini Kata Politisi PSI
• Emak-emak di Bekasi Korban Tipu Arisan Online Lapor Polisi Agar Pelaku Ditangkap
• UPPRD Cilincing Pasang Plang Peringatan di 5 Perusahaan Penunggak Pajak
Sebelumya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan sudah mengkalkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terkait perkiraan kenaikan UMK, yakni 9,5 persen.
Jika dihitung mengaca pada UMK Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp 3.841.368, maka kenaikan 9,51 persen itu berarti menjadi Rp 4.206.682.
Sementara Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kabupaten Tangerang, mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2020 naik 12 persen berdasarkan survei kebutuhan di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolresta-tangerang-akbp-ade-ary-syam-indradi-saat-bertemu-buruh-dan-apindo.jpg)