UMK Bekasi 2020
Tak Hadir Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, APINDO Dianggap FSPMI Permainkan Situasi
APINDO Kota Bekasi tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan pembahasan rekomendasi kenaikan UMK 2020 yang berlangsung kemarin
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seluruh perwakilan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan pembahasan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang berlangsung kemarin, Senin, (11/11/2019).
Menanggapi hal itu, Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi, Parno, menilai, APINDO sengaja permainkan situasi untuk dapat mengulur waktu hingga batas akhir harus ditetapkan.
"Inilah kondisi yang terjadi, memang APINDO mempermainkan situasi, cuma memang dia agak cerdik di tatib (tata tertib) diatur jika salah satu unsur enggak dateng maka ditunda 2 kali 24 jam," kata Parno kepada TribunJakarta.com, Selasa, (12/11/2019).
Parno menjelaskan tidak ada alasan lagi dewan pengupahan menunda rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2020 jika rapat sudah ditunda 2 kali 24 jam.
"Sehingga rapat terkhir final sudah tidak ada alasan maupun yang hadir berapa asal 50 persen plus satu semua unsur terwakili," jelas dia.
Hingga saat ini, belum ada titik terang berapa besaran kenaikan UMK Bekasi 2020.
Sebab, pihak APINDO belum pernah mengutarakan besaran kenaikan yang mereka dapat sanggupi.
Baru ada dari serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen.
Rapat pembahasan kenaikan UMK 2020 sudah digelar sebanyak tiga kali sampai dengan kemarin.
Dari serangkaian rapat belum ada satupun yang membahas ke pokok permasalahan mengenai angka kenaikan.
Parno mengungkapkan, APINDO justru pada rapat sebelumnya, meminta laporan pengawas pengupahan provinsi terkait pelaksaan surat keputusan Gubernur tahun 2018 perihal kenaikan UMK.
"Padahal hal itu tidak ada korelasi dewan pengupahan dalam merekomendasikan UMK ataupun UMS. Kalau itu mereka perlukan harusnya APINDO menyurati provinsi. Itu internal mereka, mereka kemarin itu hanya buat argumentasi," ungkapnya.
Menurut Parno, pengawas pengupahan telah memaparkan hasil pengawasannya terhadap perusahaan yang tidak menjalankan keputusan Gubernur terkait UMK.
"Dan pengawas memaparkan bahwa tidak ada satupun perusahaan yang melakukan penangguhan upah," tuturnya.
• Pekerja Tewas Terjepit Mesin Roll, Rekan Beberkan Detik-detik hingga Lihat Tangan Korban Terhimpit
• Pulau Seribu Gelar Water Sport Competition, Diprediksi 2 Ribu Wisatawan Hadir dalam 2 Hari
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, menunda rapat dewan pengupahan pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 selama dua hari.
Rapat baru akan digelar kemabali pada, Kamis, (13/11/2019) mendatang.
Adapun anggota dewan pengupahan perwakilan APINDO yang tidak hadir sebanyak tujuh orang atau seluruhnya.
Mereka kata Sudirman beralasan memiliki urusan yang tidak dapat ditinggalkan.