UPDATE Viral Video Vina Garut: Babak Baru Para Tersangka, Lebih 100 Video Syur Jadi Barang Bukti
Kasus viral video Vina Garut memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan 100 lebih video adegan ranjang.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus viral video Vina Garut memasuki babak baru.
Dua tersangka kasus video berhubungan intim satu wanita dengan tiga pria di Garut kini resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Garut mulai Senin (11/11/2019).
Keduanya yakni V, pemeran wanita dalam kasus viral video Vina Garut.
Lalu W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video Vina Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya
Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.
V dan W, langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.
Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam.
Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang.
Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.
Azwar menyampaikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Garut untuk segera disidangkan.
"Dua minggu ke depan kami limpahkan untuk segera ditetapkan jadwal sidangnya," katanya dikutip dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat.
Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.
"Aturannya memang harus ada surat keterangan kesehatan saat diserahterimakan, biasana dari Dokkes, dari keterangan kesehatan keduanya dalam kondisi sehat," jelasnya.
Dapot menuturkan, setelah menjadi tahanan Kejari Garut, keduanya tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Garut mengingat Kejari Garut tidak memiliki ruang tahanan.
Soni Sonjaya, penasehat hukum tersangka W mengakui, pihaknya sengaja mengawal proses penyerahan kliennya dari kepolisian pada Kejari Garut.
Menurut Soni, kliennya memang sempat mengalami drop secara mental saat harus ditahan.
Karena, kliennya biasa berkumpul bersama keluarga.
Namun, keluarga terus memberi dukungan moral hingga kondisinya bisa bangkit.
Terpisah, Budi Rahadian yang sebelumnya menjadi penasehat hukum V, mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara V setelah pihak keluarga mencabut kuasa darinya.
"Jumat kemarin orangtuanya menghubungi mau mencabut kuasa, kita janjian hari ini di kantor pagi-pagi untuk pencabutan surat kuasa, tapi keluarganya baru datang siang," katanya.
Budi sendiri tidak mengetahui pasti alasan pihak keluarga mencabut kuasa darinya.
Namun, menurutnya itu menjadi hak sepenuhnya untuk keluarga tersangka.
Kasus video Vina Garut sendiri, sempat menjadi pembicaraan hangat masyarakat setelah menyebar di media sosial.
Aparat kepolisian Polres Garut pun bertindak cepat dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial V dan R yang saat video seks tersebut dibuat masih berstatus suami istri dan satu pelaku pria lainnya.
Namun, di tengah proses penyelidikan, R yang dalam kondisi sakit berat meninggal dunia.
Tidak lama kemudian, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka pria lainnya di Bandung berinisial AG yang berkasnya masih dalam proses di unit PPA Polres Garut.
100 Lebih Rekaman Video

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima 100 lebih rekaman yang menjadi barang bukti kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Jawa Barat.
Video itu diserahkan Unit PPA Polres Garut bersama dua tersangka yaitu V dan W, Senin (11/11/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Dapot Dariarma mengungkapkan, 100 lebih video tersebut, di luar dua video yang sempat tersebar ke masyarakat.
Semua video menjadi barang bukti setelah dilakukan digital forensik.
“Kalau yang dua video yang ramai di media sosial, digital forensiknya oleh Mabes Polri. Kalau yang 100 lebih video ini, oleh Direktorat Siber Digital Forensiknya,” ujar Dapot, saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Dapot mengatakan, sebelumnya barang bukti video ini sempat menjadi masalah karena proses digital forensik.
Namun, proses itu sudah dilewati. Video-video tersebut didapat dari ponsel milik R, salah satu tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan karena sakit berat.
Dari 100 lebih video, para pelaku dalam video seks itu adalah tiga tersangka yang saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara, satu pelaku lainnya dalam video itu sampai saat ini masih belum terungkap karena memakai topeng.
Selain menerima barang bukti berupa video, Kejari juga menerima barang bukti lain berupa sprei kamar hotel tempat video seks tersebut direkam.
Ada juga baju serta dua ponsel milik R yang digunakan untuk merekam adegan seks.
Minta Kepastian Hukum

Terdakwa wanita dalam kasus video Vina Garut, V, berharap kasusnya bisa segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum V, Budi Rahadian.
"Kami justru berharap kasusnya segera disidangkan, agar segera ada kepastian hukum, perpanjangan penahanannya saja sudah dua kali," jelas Budi saat ditemui, Jumat (25/10/2019)
Budi menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, termasuk menghadirkan saksi ahli yant bisa meringankan kliennya.
"Kita juga mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli, karena hak terdakwa juga bisa mengajukan saksi ahli," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budi, sampai saat ini kliennya dalam keadaan baik-baik saja di tahanan.
Namun, ada juga gangguan kesehatan karena penyakit lambung yang dideritanya.
"Secara umum kondisinya baik-baik saja, hanya ada keluhan gangguan lambung," katanya.
Menurut Budi, di persidangan nanti semua akan dibuktikan, apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
Semua pihak, menurutnya, harus memegang asas praduga tidak bersalah.
"Ada asas praduga tidak bersalah yang harus ditegakkan sampai nanti majelis hakim memutuskan perkaranya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut membentuk tim khusus beranggotakan jaksa-jaksa penuntut pidana umum untuk menangani kasus yang sempat membuat heboh tersebut.
• Ayah Korban Kopi Sianida Darmawan Salihin Nikahi Wanita Muda, Kembaran Mirna Bereaksi Soroti Pelakor
• Firasat Ibu Sebelum Driver Taksi Online Dibegal Alami 23 Luka Tusuk, Rekan Korban Rasakan Keanehan
• Jelang Persib Bandung Vs Arema FC, Pelatih Maung Bandung Bongkar Cara Hentikan Serangan Makan Konate
Pembentukan tim jaksa khusus tersebut dilakukan setelah Kejari menerima berkas penyidikan V dari penyidik Polres Garut dan menyatakan berkas tersebut telah lengkap hingga bisa disidangkan.
V sendiri, terjerat kasus video Vina Garut yang sempat membuat heboh setelah video seks dirinya bersama mantan suami melakukan hubungan intim bersama dua pria lain tersebar.
V ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama tiga pria lain yang ada dalam video tersebut.
Namun, satu dari tiga tersangka pria yaitu R yang juga mantan suami siri V, meninggal dunia karena sakit saat penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Sementara, dua tersangka pria lainnya, sampai saat ini berkas perkaranya masih di penyidik Polres Garut dan belum diserahkan ke Kejari Garut. (Kompas.com)