UMK Bekasi 2020

APINDO Tidak Setuju Ada Kenaikan UMK Bekasi 2020

Dewan pengupahan Kota Bekasi telah merampungkan rapat pembahasan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Perwakilan dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja menyampaikan hasil rapat di hadapan buruh yang mengawal jalannya rapat di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019). 

"Pada rapat pihak propinsi datang, tapi enggak bisa menyampaikan data, APINDO ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu berlaku untuk 27 daerah kabupaten/kota di seluruh jabar itu pada diktum ke 4 ada jelas-jelas kalimat pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan Gubernur Jabar dan Walikota," tegas dia.

Meski begitu, keputusan hasil rapat dewan pengupahan akan tetap dikirim untuk selanjutnya menjadi rekomendasi Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kenaikan UMK 2020.

SK tersebut paling lambat diputuskan gubernur 21 November 2019 mendatang.

Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bekasi 2020 Capai Rp 4,5 Juta

Rapat dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung alot, Kamis (14/11/2019).

Rapat yang digelar sejak pukul 11.00 WIB baru rampung sekitar pukul 18.00 WIB. Hasilnya, dewan pengupahan memutusakan UMK Bekasi 2020 naik sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Rudolf anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja mengatakan, rapat pleno penetapan UMK Bekasi 2020 berlangsung alot lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi tetap tidak setuju adanya kenaikan UMK.

"Rapat berlangsung alot karena APINDO tidak setuju adanya UMK 2020, rapat sempat diskros selama tiga kali," kata Rudolf kepada wartawan di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Keputusan kemudian berlanjut dengan metode pengambilan suara atau voting, dimana unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen sedangkan unsur serikat pekerja meminta kenaikan 15 persen.

"Hasil voting memenangkan usulan dari pemeritnah dengan suara 15 banding 4, dimana hanya ada unsur pemerintah, akademisi dan buruh yang menggunakan hak suara, unsur APINDO tidak ada satupun yang menggunakan hak suaranya," jelas Rudolf.

Keputusan ini selanjutnya melahirkan angka kenaikan UMK Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen atau naik menjadi Rp 4.589.000 dari yang sebelumnya Rp 4.229.756 per bulan.

"Sebenarnya kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 jadi hasil hari ini memang itulah yang harus kita terima dengan angka itu kita terima," tegas dia.

Selanjutnya, hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2020 ini akan diserahkan ke Wali Kota untuk selanjutnya diputuskan melakui surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat paling lambat 21 November 2019.

Gelar Unjuk Rasa, Buruh Tagih Janji Wali Kota Klaim Sepakat Naikkan UMK Bekasi 2020

Aksi unjuk rasa sejumlah serikat buruh di depan Kantor Disnaker, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (14/11/2019).
Aksi unjuk rasa sejumlah serikat buruh di depan Kantor Disnaker, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (14/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Sejumlah buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (14/11/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved