Fakta-fakta Pria di Ciputat Perkosa Anak Tirinya, Sang Ibu Sudah Meninggal, Anaknya Ingin Dinikahi
Fakta-fakta pria di Ciputat perkosa anak tirinya, ibunya sudah meninggal dunia, anaknya ingin dinikahi
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Sang bayi dirawat keluarganya yang lain agar terpenuhi kebutuhannya.
"Ya penginnya dihukum saja dipenjara," ujarnya.
Minta Laporan Dicabut
Keluarga meminta laporan polisi terhadap SE, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya, HA, dicabut.
Sebelumnya, keluarga HA (16), melaporkan SE karena telah memperkosa anak tirinya selama empat tahun hingga HA dua kali hamil.
Permintaan keluarga SE untuk mencabut laporan diungkapkan S, nenek dari HA saat ditemui di rumahnya di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/11/2019).
"Sempat datang setelah dilaporin. Minta ke kita buat cabut laporan. Yang datang keluarga si dia doang. Kakaknya sama suaminya dan orang tuanya," ujar S.
S langsung menolak. Baginya perbuatan sang ayah tiri sudah membuat trauma mendalam pada cucunya.
"Minta cabut tuntutan. Saya bilang nggak akan dicabut," ujarnya.
• Ingin Nikahi Anak Tiri yang Diperkosanya Selama 4 Tahun, Nenek: Gila, Sudah Emaknya Ini Mau Anaknya
Selain meminta laporan polisi dicabut, pihak keluarga dari ayah tiri juga ingin SE dan HA menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun S lagi-lagi menolak. Ia sudah kadung tak percaya dengan SE yang sudah melakukan perbuatan bejat itu.
"Terus keluarga pelaku minta suruh nikahin. Kata saya gila kali sudah nikahin emaknya terus anaknya. Dimana pikirannya," ujarnya.
HA yang sudah putus sekolah sejak SD, tidak memiliki kegiatan.
• Minta Izin Nikah, Bukan Restu yang Didapat, Gadis Ini Malah Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandungnya
Pelaku Masih Berkeliaran
Polisi belum berhasil menangkap SE, ayah tiri yang memperkosa anaknya, HA (16), selama empat tahun hingga hamil dan melahirkan.