Minta Izin Nikah, Bukan Restu yang Didapat, Gadis Ini Malah Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandungnya

Minta restu menikah ke ayah kandung, gadis asal Kabupaten Malang ini malah jadi pemuas hasrat sang ayah.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Ilustrasi Cabul 

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

UPDATE Viral Video Vina Garut: Babak Baru Para Tersangka, Lebih 100 Video Syur Jadi Barang Bukti

Kronologi

Tahun 2018 AJ bebas.

Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," sambung Andaru.

Keluarga Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Tangsel Minta Laporan Dicabut dan Ingin Nikahkan Korban

Korban tak bisa berbuat banyak.

Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.

Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.

Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.

Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved