Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Jakarta Selatan yang Tak Segan Lukai Korbannya

Terakhir, komplotan ini beraksi pada Sabtu (9/11/2019) malam di kawasan Cipete, Cilandak

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka curanmor di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (14/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan ditangkap polisi.

Total, polisi mengamankan 12 tersangka curanmor. Enam di antaranya masih di bawah umur.

Para tersangka diketahui tidak segan-segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.

Pasalnya, mereka membekali diri dengan senjata tajam setiap kali beraksi.

Terakhir, komplotan ini beraksi pada Sabtu (9/11/2019) malam di kawasan Cipete, Cilandak.

Mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan berhenti di SPBU Cipete.

"Akhirnya mereka dapat korbannya di situ. Mereka todong senjata tajam, korbannya lari ke toilet, dan diambil motornya," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, saat merilis kasus ini, Kamis (14/11/2019).

Tanggapan BPTJ Soal Kecelakaan Pengguna GrabWheels di Area GBK

BPTJ Sebut GrabWheels Bermasalah Jika Digunakan di Jalan Raya

Tak puas dengan satu motor, komplotan tersebut kembali konvoi sambil memamerkan senjata tajam yang dibawa.

Sampailah mereka di Jalan Haji Nawi, Fatmawati, Cilandak. Kali ini, mereka membacok seorang korbannya hingga menderita luka-luka.

"Akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Saat ini sudah dirawat intensif," ujar Andi.

Di hari yang sama, lanjut dia, Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Awalnya satu orang yang kami tangkap saat kejadian. Kemudian kami konsolidasi dan mencari pelaku lainnya," ucapnya.

Enam tersangka yang tergolong dewasa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, enam tersangka yang masih di bawah umur masih ditahan di Rutan Anak Salemba.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved