Korban KDRT Minta Visum
Tak Hanya Tindak Pidana, Pembuktian Tes DNA Anak juga Termasuk Visum
Meski awalnya difungsikan sebagai pembuktian tindak pidana secara ilmiah, visum terus berkembang seiring perkembangan dunia medis dan hukum.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Lahirnya visum sebagai tindakan medis tak lepas dari filosofi di dunia kepolisian bahwa tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak.
Meski awalnya difungsikan sebagai pembuktian tindak pidana secara ilmiah, visum terus berkembang seiring perkembangan dunia medis dan hukum.
Dalam perkembangannya, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan visum kini digunakan dalam kasus perdata.
"Contoh pasangan suami istri, ketika mereka punya anak suami enggak percaya dan mau pembuktian melalui tes DNA anaknya. Tes DNA itu termasuk bagian visum," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/11/2019).
Bila dalam kasus pidana korban datang membuat visum didampingi polisi, dalam kasus perdata pihak yang merasa jadi korban didampingi pengacara.
Edy menuturkan Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati sendiri sudah beberapa kali menangani orang tua yang memeriksakan DNA anaknya.
"Tes DNA masuk ke dalam visum, sekalipun hanya melalui pemeriksaan laboratorium lalu selesai. Hasil pemeriksaan DNA-nya disebut laporan visum klinik," ujarnya.
Contoh kasus perdata lain yang pernah ditangani Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati yakni masalah pembagian ahli waris.
Edy mencontohkan kasus orangtua yang tak mewarisi hartanya ke satu anak karena alasan lupa sehingga pengacara orang tua meminta kliennya divisum.
Dalam kasus ini visum ditangani dokter spesialis syaraf dan jiwa guna memastikan orang tua tersebut memang lupa memiliki seorang anak.
"Apakah seseorang benar-benar lupa atau berbohong bisa dipastikan lewat visum, oleh dokter spesialis syaraf dan jiwa. Kalau benar lupa berarti semua tindakannya batal di mata hukum," tuturnya.
Beda dengan visum saat korban didampingi polisi yang biayanya ditanggung negara, visum perdata didampingi pengacara berbayar.
Untuk tarif tes DNA di Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Edy mengatakan harga yang harus dibayar sekitar Rp 6 juta.
"Rp 6 juta itu harga tes DNA untuk satu orang ya. Dalam tes DNA anak minimal ada tiga orang harus diperiksa, ayah, ibu, dan anaknya sendiri. Nah harga untuk satu orang Rp 6 juta," lanjut Edy.