Gaji Masih Dibawah UMK, Tenaga Honorer Tangsel Inginkan Kesetaraan
Tenaga honorer di Tangerang Selatan (Tangsel) masih digaji di bawah upah minimum kota (UMK).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Tenaga honorer di Tangerang Selatan (Tangsel) masih digaji di bawah upah minimum kota (UMK).
Sekretaris Forum Honorer Kota Tangsel, Abdul Aziz memaparkan, tenaga honorer ada yang digaji tak sampai Rp 2 juta.
Sedangkan UMK Tangsel pada tahun 2019 sebesar Rp 3,8 juta.
Padahal mereka bekerja di knator pemerintahan yang bagian dari penentu UMK setiap tahunnya.
"Sekarang SMA Rp 1,7 juta -2 juta. Kalau S1 Rp 2,2 juta sampai 2,5 juta. Gitu kan jauh dari UMK," ujar Aziz saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (16/11/2019).
Aziz mengatakan, pemerintah harus menghargai kinerja para tenaga honorer.
Mereka adalah ujung tombak dan roda terbawah pergerakan kota hasil pengembangan Kabupaten Tangerang itu.
"Jangan hanya bagusnya buat pimpinan, tetapi tidak ada bahwa kita pengorbananya lebih tinggi daripada pimpinan. Bagusnya mereka juga karena kita kita sebagai pelaksana," ujarnya.
"Alangkah sayangnya apa yang dilakukan oleh tenaga honorer juga telah terjadi pencapaian pendapatan anggaran daerah juga triliun," tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin, mengatakan, penentuan besaran gaji itu berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
• Selama 4 Hari, Baru 330 Ton Sampah yang Berhasil Terangkut dari Kali Jambe Tambun
• Seri Keempat Liga 1 Putri 2019: Persija Putri Tak Lakukan Persiapan Khusus, Pemain Fokus Sekolah
"Mengenai gaji, ini kan bukan perusahaan, kita kan pemerintahan, memberikan pelayanan, yang menentukan Anjab ABK," ujar Warman di kantor Pemkot Tangsel.
Seperti diketahui, tenaga honorer di Pemkot Tangsel jumlahnya mencapai lebih dari 8.000 tenaga honorer.
"Yang paling banyak di Satpol PP dan Dishub," ujarnya.